TIMES JATIM, SURABAYA – Ketersediaan pupuk bagi petani di Jawa Timur menjadi sorotan utama, mengingat provinsi ini memasuki musim panen raya. Dalam upaya mengatasi kebutuhan vital tersebut, Komisi B DPRD Jawa Timur telah menyepakati penambahan anggaran sebesar Rp10 miliar untuk pemenuhan pupuk subsidi.
Menariknya, penambahan anggaran ini disertai dengan prioritas penggunaan pupuk organik, sebuah langkah yang juga sejalan dengan kebijakan pemerintah pusat.
Anggota Komisi B DPRD Jawa Timur, Muhammad Hadi Setiawan , menegaskan bahwa penambahan anggaran tersebut bertujuan untuk segera menuntaskan permasalahan kebutuhan pupuk di kalangan petani.
"Sudah ditambah anggarannya untuk pemenuhan pupuk subsidi," jelas politisi Partai Golkar ini, Kamis (24/7/2025).
Lebih lanjut, Hadi Setiawan mengungkapkan bahwa pihaknya telah meminta Dinas Pertanian Jawa Timur untuk mengoptimalkan alokasi pupuk bersubsidi dengan memaksimalkan pupuk organik hingga 50 persen dari total penyediaan. Permintaan ini sekaligus menjadi dorongan kuat bagi petani untuk beralih menggunakan pupuk organik.
"Kami sudah minta pihak Dinas Pertanian Jawa Timur untuk maksimalkan pupuk organik sebanyak 50 persen terhadap penyediaan pupuk subsidi tersebut dan minta agar petani menggunakan pupuk organik," tuturnya.
Keputusan ini bukan tanpa alasan. Hadi Setiawan membeberkan beragam manfaat pupuk organik, antara lain kemampuannya dalam memperbaiki struktur tanah, meningkatkan daya serap air, menyediakan unsur hara makro dan mikro esensial, serta mendukung kehidupan mikroorganisme baik di dalam tanah.
"Penggunaan pupuk organik juga berkontribusi pada pertanian berkelanjutan dengan mengurangi pencemaran lingkungan dan meningkatkan kualitas lahan secara jangka panjang," tandasnya.
Inisiatif DPRD Jawa Timur ini sejalan dengan langkah strategis yang diambil pemerintah pusat. Presiden Prabowo Subianto pada awal tahun 2025 telah mengeluarkan Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 6 Tahun 2025 tentang Tata Kelola Pupuk Bersubsidi. Perpres ini secara eksplisit mencakup pupuk organik sebagai salah satu jenis pupuk yang berhak mendapatkan subsidi. (*)
Artikel ini sebelumnya sudah tayang di TIMES Indonesia dengan judul: Anggaran Pupuk Subsidi Jatim Nambah Rp10 Miliar
Pewarta | : Zisti Shinta Maharrani |
Editor | : Deasy Mayasari |