TIMES JATIM, PROBOLINGGO – Kesempatan libur sekolah sering dimanfaatkan untuk kegiatan rekreasi. Sayangnya, baru-baru ini banyak terjadi kecelakaan yang melibatkan bus pariwisata yang mengangkut anak sekolah selama musim rekreasi.
Untuk menekan angka kecelakaan, Pemerintah Kota Probolinggo baru-baru ini mengeluarkan Surat Edaran (SE) mengenai Penggunaan Angkutan Pariwisata di Kota Probolinggo.
Menurut Kabid Angkutan Jalan pada Dinas Perhubungan (Dishub) Kota Probolinggo, Dahroji, SE bernomor 500.11.8/522/425.105/2024 yang terbit pada tanggal 16 Mei 2024 ini menekankan agar penggunaan angkutan pariwisata di lingkungan kerja memperhatikan beberapa hal.
Di antaranya, angkutan umum yang dilengkapi dengan izin resmi dan masih berlaku, serta menggunakan kendaraan laik jalan yang dibuktikan dengan kartu uji berkala yang masih berlaku.
Selain itu, SE juga mengatur jadwal perjalanan wisata secara tertib dan tepat waktu serta memperhatikan waktu kerja dan istirahat pengemudi, yakni istirahat setiap 4 jam dan menyediakan pengemudi cadangan apabila waktu perjalanan lebih dari 8 jam.
Langkah ini diambil dalam rangka peningkatan keselamatan lalu lintas dan angkutan jalan, terutama angkutan pariwisata, sebagaimana diatur dalam Peraturan Menteri Perhubungan No. 117 Tahun 2018 tentang penyelenggaraan angkutan orang tidak dalam trayek.
"Langkah kami dalam menyikapi maraknya kecelakaan bus pariwisata yakni mengedukasi dan mensosialisasikan kepada pengguna jasa angkutan pariwisata. Banyak pengguna yang masih menggunakan angkutan yang tidak berizin," kata Dahroji, Jumat (17/5/2024) siang.
Bahkan, menurutnya, banyak juga yang tidak mengetahui jika pengemudi harus istirahat setiap 4 jam. "Jadi harus digantikan oleh pengemudi pengganti bila lebih dari 8 jam," tutup Dahroji. (*)
Pewarta | : Rizky Putra Dinasti |
Editor | : Ryan Haryanto xxx |