TIMES JATIM, KEDIRI – Pengadilan Negeri Kabupaten Kediri mengosongkan rumah terakhir di lahan pembangunan Bandara Kediri, Selasa (8/2/2022). Pengosongan rumah di Desa Bulusari Kecamatan Tarokan itu berlangsung tertib, tanpa ada perlawanan dari ahli waris.
Rumah terakhir ini milik alm. Nyamin, yang berada tepat di Dusun Bulusari Selatan RT/RW 04/03 Desa Bulusari Kecamatan Tarokan Kabupaten Kediri. Pengosongan dilakukan berdasarkan penetapan Pengadilan Negeri Kabupaten Kediri, 31 Desember 2021 nomor : 1/Pdt.P-Kons/2021/PN. Gpr, dimana ahli waris telah bersepakat dengan ganti rugi melalui konsinyasi dari pemrakarsa pembangunan Bandara Kediri.
Ahli waris Nyamin sepakat untuk melepas rumah dan lahan seluas 1.080 M² dengan SHM Nomor 266 atas nama Nyamin itu senilai Rp. 2.167.270.784 (Dua Milyar Seratus Enam Puluh Tujuh Juta Dua Ratus Tujuh Puluh Tujuh Ratus Delapan Puluh Empat Rupiah).
Petugas membersihkan material rumah yang masih bisa digunakan (FOTO: Humas PT Gudang Garam TBK)
“Itu kan kita konsinyasi, dari pihak pak Nyamin tidak mengajukan keberatan. Untuk itu kita ajukan eksekusi ke pengadilan (PN Kabupaten Kediri). Kita sudah titipkan ganti rugi ke pengadilan," dan bisa diambil di pengadilan,” kata Dr. Hj. Emi Puasa Handayani., S.h., M.H. Kuasa Hukum pemrakarsa pembangunan Bandara Kediri.
Proses pengosongan lahan sendiri berlangsung tertib dengan pengawalan dari puluhan anggota Polres Kediri Kota dan Polsek Tarokan. Ahli waris Nyamin, Suprapto hadir dalam pengosongan ini bersama Kuasa Hukum pemrakarsa bandara.
Selain tertib, pengosongan sendiri berlangsung cepat. Karena memang keluarga Nyamin sendiri sebelumnya telah melakukan pengosongan ini secara pribadi.
“Hari ini sifatnya kita hanya membantu. Sebelumnya anak-anak pak Nyamin sudah membawa barang-barang mereka. Jadi prosesnya cepat, adem ayem,” lanjut Emi. Ada 25 tenaga kasar yang membantu proses pengosongan ini." Selanjutnya, rumah dibongkar dengan menggunakan alat berat.
Dengan dikosongkannya rumah Nyamin, proses pembebasan lahan Bandara Kediri akhirnya tuntas. Sebelumnya, pihak pemrakarsa pembangunan Bandara Kediri juga telah bersepakat dengan 17 KK yang sempat mengajukan gugutan ke pengadilan.
Setelah proses persidangan berjalan, pihak warga sepakat dan tidak mengajukan banding. Proses pencairan ganti rugi pun telah dilakukan 17 Januari kemarin di SKB Grogol, Kabupaten Kediri. Sehingga warga dengan sukarela mengosongkan dan membongkar rumah mereka. Pembangunan Bandara Kediri pun dapat terus berjalan. (*)
Artikel ini sebelumnya sudah tayang di TIMES Indonesia dengan judul: Pengadilan Negeri Kabupaten Kediri Kosongkan Rumah Terakhir di Lahan Pembangunan Bandara
Pewarta | : Canda Adisurya |
Editor | : Irfan Anshori |