APK Tumpuk Spanduk Pemerintah, Bawaslu Mojokerto: Pemerintah Salah!
APK Paslon Bupati dan Wakil Bupati Mojokerto, Muhammad Al Barra - Rizal Oktavian yang menumpuk menutupi banner Bapenda Kabupaten Mojokerto, Kamis (17/10/2024) (Foto: Theo/TIMES Indonesia)

APK Tumpuk Spanduk Pemerintah, Bawaslu Mojokerto: Pemerintah Salah!

Banner Alat Peraga Kampanye (APK) Paslon nomor urut 2, Muhammad Al Barra – Rizal Oktavian menumpuk spanduk Badan Pendapatan Daerah (Bapenda). APK tersebut terpampang je ...

TIMES Jatim,Kamis 17 Oktober 2024, 14:55 WIB
12.6K
T
Thaoqid Nur Hidayat

MOJOKERTOBanner Alat Peraga Kampanye (APK) Paslon nomor urut 2, Muhammad Al Barra – Rizal Oktavian menumpuk spanduk Badan Pendapatan Daerah (Bapenda). APK tersebut terpampang jelas di Jalan Raya Pohjejer No.203, Kecamatan Gondang, Kabupaten Mojokerto, tepatnya di depan Perhutani RPH Pandansari.

Ketua Badan Pengawasan Pemilihan Umum (Bawaslu) Kabupaten Mojokerto, Dody Faizal mengatakan tegas bahwa dalam kasus ini, banner pemerintah salah. Pasalnya sejak masa kampanye dimulai, segala jenis banner, spanduk, baliho yang menampilkan wajah kontestan Pilkada harus dicopot. 

“Pertama, banner yang ada calon itu secara ketentuan tidak boleh dipajang. Dimanapun, selama masa kampanye dan itu salah,” tegas Dodik, sapannya kepada TIMES Indonesia, Kamis (17/10/2024).

“Lalu banner berikutnya yang menutupi itu, secara hukum pemilihan masuk ranah sengketa karena menutupi. Ada hak yang dilanggar jadi ranah hukumnya sengketa proses. Sifatnya juga tidak menghilangkan (salah satu banner),” sambungnya. 

Kasus seperti ini masuk dalam sengketa proses yang diatur dalam Perbawaslu 2 tahun 2020 Tentang Sengketa Proses Pilkada. Kendati sebelumnya, Bawaslu Kabupaten Mojokerto telah memberikan imbauan baik lisan maupun tulis kepada Pemerintah.

“Sudah kita kasih imbauan kepada pemerintah baik tulis maupun lisan berkali-kali, mungkin karena sudah tertutupi ini makanya tidak terlihat,” katanya. 

Bawaslu Kabupaten Mojokerto sendiri tidak dapat menurunkan, mencopot ataupun memindah banner atau spanduk tersebut. Karena itu adalah kewenangan Pemda dalam hal ini Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol-PP). 

“Itu semestinya diturunkan sendiri oleh pihak pemerintah dalam hal ini satpol-PP.Bawaslu menghimbau apabila pemerintah masih memasang spanduk, baliho, yang menampilkan incumbent agar segera dilaporkan kepada Bawaslu,” ucapnya. (*)

Simak breaking news dan berita pilihan TIMES Indonesia langsung dari WhatsApp-mu! Klik 👉 Channel TIMES Indonesia. Pastikan WhatsApp kamu sudah terpasang.

Berita ini juga tayang di portal nasional

Baca versi lengkapnya di jaringan nasional kami.

Baca di sini
Penulis:Thaoqid Nur Hidayat
|
Editor:Wahyu Nurdiyanto

News Logo

Media Online No 1 Pembangun Ketahanan Informasi di Jawa Timur, Menyajikan Berita Terkini Seputar Berita Politik, Bisnis, Olahraga, Artis, Hukum, yang membangun, menginspirasi, dan berpositif thinking berdasarkan jurnalisme positif.

Kanal Utama

    Kontak Kami

    • Jl. Besar Ijen No.90, Oro-oro Dowo, Kec. Klojen, Kota Malang, Jawa Timur 65116
    • (0341) 563566
    • [email protected]

    Berlangganan

    Dapatkan berita terbaru langsung di inbox Anda

    Member Of

    Logo WANIFRALogo AMSILogo Dewan PersLogo Trusted

    SUPPORTED BY

    Logo Varnion
    © 2025 TIMES Indonesia. All rights reserved.