TIMES JATIM, BATU – Dua tersangka pencurian kendaraan bermotor (curanmor) rumahan dilumpuhkan oleh tim Reserse Mobil (Resmob) Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polres Batu. Dua tersangka dari tiga tersangka tersebut terpaksa dilumpuhkan ditempat karena hendak melarikan diri.
Ketiga tersangka curanmor rumahan yang ditangkap tersebut adalah Zainul Iksan alias Joni (38) asal Rejoso, Pasuruan, Biarto (33) asal Banjar Sawah, Tegal Siwalan, Kabupaten Probolingo dan Hosen alias Kacong (36) asal Kecamatan/Kabupaten Sampang. Tiga tersangka ditangkap di Pasuran pada tanggal 2 April 2019.
Selain menangkap tersangka, polisi berhasil mengamankan barang bukti berupa 3 unit sepeda motor, satu unit mobil, Kunci T, STNK 9 buah, 5 handphone, 3 bilah sajam dan sebuah pistol korek api yang juga digunakan dalam aksi kejahatannya.
“Ada enam TKP pencurian kendaraan bermotor di wilayah Kota Batu, dimana modus pencuriannya adalah mencari sasaran motor yang diparkir di dalam rumah atau halaman rumah dengan cara merusak gembok gerbang kemudian membawa kabur motor yang diincarnya,” jelas Kapolres Batu, AKBP Budi Hermanto SIK MSi.
Sebenarnya ketiga tersangka beraksi berlima, tiga orang tersangka tertangkap, namun dua orang pelaku masih melarikan diri dan masuk dalam Daftar Pencarian Orang (DPO). Kapolres meminta kepada kedua pelaku agar menyerahkan diri.
Sindikat pencurian motor ini beraksi di garasi rumah di Jl Argopuro Kelurahan Sisir, Teras rumah di Jl Dewi Sartika, Kelurahan Temas, sebuah teras rumah diseberang kuburan umum Sisir dan teras rumah di Jl Minsuwarso, Kelurahan Sisir. Mereka juga beraksi di Perumahan Sengkaling Residen, Kecamatan Junrejo sebanyak dua kali.
Dari penggeledahan di rumahnya, polisi menemukan satu unit Suzuki Satria warna hitam N 5952 QT, sebuah unit Vario 125 warna merah hitam, sebuah unit Vega R W 6321 NI dan sebuah Daihatsu Xenia Nopol N 1347 WQ warna putih yang digunakan untuk sarana.
Kasat Reskrim POlres Batu, AKP Anton Widodo mengatakan sejak bulan Januari 2019 hingga Maret 2019 marak terjadi pencurian kendaraan bermotor rumahan. Mereka menyerbu sebuah kawasan permukiman penduduk dan mengambil motor sekaligus, tidak hanya satu dua motor saja, namun bisa lebih dari itu.
Mereka mengincar motor yang diparkir di teras rumah, Aksi ini mereka lakukan menjelang Subuh, ketika warga sudah terlelap dalam tidurnya. Tanggal 27 Maret 2019 mereka menyerbu dua RW di Kelurahan Sisir, yakni di RW 13 dan RW 3 Kelurahan Sisir, saat itu mereka berhasil menggondol dua motor di RW 13 sementara di RW 3 gagal membawa motor karena kepergok warga.
Selang beberapa hari kemudian, tepatnya hari Sabtu 30 Maret 2019 mereka kembali melancarkan aksi pencurian di Jl Argopuro. Meski dalam aksi ini mereka berhasil menggondol dua motor, aksi kelima pelaku tertangkap kamera CCTV.
Berbekal rekaman CCTV ini, pihak Polres Batu melakukan penyelidikan dan menemukan titik terang dan pada 2 April 2019 polisi akhirnya melakukan penangkapan ketiga tersangka pelaku curanmor tersebut di Pasuruan. (*)
Pewarta | : Muhammad Dhani Rahman |
Editor | : Faizal R Arief |