TIMES Jatim/Pakar Hukum Tata Negara Universitas Andalas, Charles Simabura, yang dihadirkan oleh Tim Hukum TPN Ganjar-Mahfud, (FOTO: Youtube)

Pakar Hukum Tata Negara Universitas Andalas, Charles Simabura, yang dihadirkan oleh Tim Hukum TPN Ganjar-Mahfud, menyatakan bahwa Mahkamah Konstitusi (MK) memiliki wewena ...

TIMES Jatim,Selasa 2 April 2024, 12:27 WIB
522.8K
A
Antara

JAKARTA – Pakar Hukum Tata Negara Universitas Andalas, Charles Simabura, yang dihadirkan oleh Tim Hukum TPN Ganjar-Mahfud, menyatakan bahwa Mahkamah Konstitusi (MK) memiliki wewenang untuk menangani pelanggaran Terstruktur, Sistematis, dan Masif (TSM) yang terjadi di luar ketentuan Undang-Undang (UU) Pemilu.

Dalam sidang lanjutan perkara Perselisihan Hasil Pemilihan Umum (PHPU) Pilpres 2024 di MK, Charles menyoroti bahwa UU Pemilu hanya mengatur dua bentuk pelanggaran TSM, yakni politik uang dan pelanggaran administrasi pemilu yang terjadi secara TSM. Namun, dalam praktiknya, MK telah memeriksa pelanggaran TSM di luar yang diatur dalam UU Pemilu.

"Beberapa putusan, baik Pilkada maupun Pilpres, Mahkamah telah memeriksa pelanggaran TSM di luar yang diatur dalam UU Pemilu," ungkap Charles.

Dalam konteks PHPU Pilkada dan Pilpres sebelumnya, MK telah mengadili berbagai pelanggaran TSM, seperti manipulasi syarat administrasi pencalonan, politik uang, politisasi birokrasi, kelalaian petugas penyelenggara pemilu, manipulasi suara, ancaman atau intimidasi, dan netralitas penyelenggara pemilu.

Charles juga menyoroti bahwa dalam kasus PHPU Pilpres 2019, MK memeriksa pelanggaran TSM yang tidak terbukti dan di luar ketentuan undang-undang. Meskipun tidak terbukti, MK menyatakan bahwa Mahkamah memiliki kewenangan untuk mengadili pelanggaran TSM di luar ketentuan undang-undang yang ada.

Tim hukum TPN Ganjar-Mahfud telah menghadirkan sembilan ahli dan 10 saksi fakta dalam sidang pembuktian pemohon. Sementara itu, sidang tersebut beragendakan mendengarkan keterangan ahli dan saksi pemohon serta pengesahan alat bukti tambahan pemohon. (*)

Simak breaking news dan berita pilihan TIMES Indonesia langsung dari WhatsApp-mu! Klik 👉 Channel TIMES Indonesia. Pastikan WhatsApp kamu sudah terpasang.

Penulis:Antara
|
Editor:Tim Redaksi