TIMES JATIM – Revisi UU TNI 2025 telah resmi disahkan oleh DPR RI dalam Sidang Paripurna pada 20 Maret 2025.
Meski memiliki tujuan memperkuat pertahanan negara, perdebatan mengenai dampaknya terhadap supremasi sipil masih akan terus berkembang. Pengesahan ini bahkan memicu aksi demonstrasi di berbagai daerah termasuk di Kota Surabaya.
Tokoh Masyarakat Kota Surabaya sekaligus Penasehat KKSS (Kerukunan Keluarga Sulawesi Selatan) Lukman Ladjoni menyoroti aksi demonstrasi Menolak UU TNI yang berlangsung kemarin (24/3/2025) di depan Gedung Negara Grahadi.
Lukman mengaku menyayangkan aksi demo yang memicu kericuhan ini dilakukan pada saat momen Ramadan.
"Yang saya soroti itu, tidak tepat demo pada saat Bulan Suci Ramadan. Oke you nggak usah menghargai orang berpuasa, tetapi menghargai bulannya (Ramadan), ini bulan sakral bagi umat Islam," kata Lukman Ladjoni, Rabu (26/3/2025).
Ia juga memiliki pandangan, bahwa selama ini di Jawa Timur khususnya Surabaya belum pernah ada demo pada bulan Ramadan.
"Nah, kenapa ini baru muncul? Ada apa ini?", tandasnya.
Lebih lanjut Ladjoni mengungkapkan, mengenai UU TNI saat ini berbeda dengan masa orde baru (orba).
"Orba itu demi stabilitas nasional, tapi era sekarang ini adalah pertahanan dan keamanan. Ini sudah canggih, sudah permainan cyber, sudah permainan macam-macam," ungkap dia.
Ia berharap masyarakat membaca lebih dalam dan menelaah poin-poin serta pasal dalam UU TNI. Kemudian membandingkan situasi era dulu dengan era sekarang.
"Sekarang ini luar biasa canggihnya teknologi, kalau pertahanan kita nggak kuat, sekarang nggak usah jauh-jauh, berapa banyak sudah TKA masuk ke Indonesia? Jutaan," ujarnya.
Urgensi UU TNI
UU TNI dinilai Lukman memiliki peran dalam menjaga pertahanan dan keamanan dari serangan asing. Terutama pada era proxy war.
"UU TNI ini sangat urgen, ingat, TNI itu tulang punggung negara, dan TNI/Polri adalah satu kesatuan yang tak terpisahkan. TNI adalah tentara rakyat," ujarnya.
"Polri untuk Kamtibmas, kalau semua sekarang ditangani oleh Polri bagaimana kalau nggak dibantu oleh TNI? Nggak bisa, karena mereka semua punya spesialisasinya, jangan anggap bahwa akan kembali Dwifungsi ABRI, tidak begitu, salah penafsiran begitu," kata Lukman Ladjoni.
Menurutnya, dampak UU TNI dinilai cukup besar bagi kedaulatan negara.
"Negara kita ini akan utuh, masyarakat akan terlindungi," ungkapnya.
Diketahui, Revisi UU TNI 2025 membawa perubahan signifikan terhadap beberapa pasal utama yang berpengaruh pada peran dan kedudukan TNI dalam pemerintahan serta strategi pertahanan nasional.
Berikut beberapa poin utama revisi:
- Pasal 3 – Kedudukan TNI dalam Pertahanan
TNI tetap berada di bawah Presiden dalam pengerahan dan penggunaan kekuatan militer.
Dalam perencanaan strategi pertahanan dan dukungan administrasi, TNI kini berada di bawah koordinasi Kementerian Pertahanan.
- Pasal 7 – Tugas Pokok TNI
Sebelumnya, UU TNI menetapkan 14 tugas operasi militer selain perang (OMSP). Revisi menambahkan dua tugas baru, yaitu:
Menanggulangi ancaman siber.
Melindungi dan menyelamatkan warga negara serta kepentingan nasional di luar negeri.
- Pasal 47 – Jabatan yang Bisa Ditempati Prajurit TNI Aktif
Sebelumnya, hanya 10 kementerian/lembaga yang dapat diisi prajurit TNI aktif. Revisi menambahkan enam institusi baru, menjadi total 16 lembaga, termasuk:
Badan Nasional Penanggulangan Bencana (BNPB)
Badan Nasional Penanggulangan Terorisme (BNPT)
Keamanan Laut
Kejaksaan Agung
Kementerian Kelautan dan Perikanan
Badan Nasional Pengelola Perbatasan (BNPP)
- Pasal 53 – Batas Usia Pensiun
Perubahan usia pensiun yang kini bersifat variatif:
Bintara dan tamtama: 55 tahun.
Perwira hingga kolonel: 58 tahun.
Perwira tinggi bintang 1: 60 tahun.
Perwira tinggi bintang 2: 61 tahun.
Perwira tinggi bintang 3: 62 tahun.
Perwira tinggi bintang 4: 63 tahun (dapat diperpanjang dua kali sesuai kebutuhan dengan Keputusan Presiden).(*)
Pewarta | : Lely Yuana |
Editor | : Wahyu Nurdiyanto |