Pemkab Jombang, Jawa Timur memastikan tidak akan memberikan sanksi kepada CPNS yang lolos seleksi namun mengundurkan diri.
JOMBANG – Pemkab Jombang, Jawa Timur memastikan tidak akan memberikan sanksi kepada CPNS yang lolos seleksi namun mengundurkan diri.
Kepala Badan Kepegawaian Daerah, Pendidikan dan Pelatihan (BKDPP) Pemkab Jombang, Senen mengatakan, aturan CPNS kali ini memang banyak yang berbeda dengan tahun kemarin. Salah satunya yakni tidak memberikan sanksi kepada peserta lolos seleksi CPNS namun kemudian mundur. Selain itu, pendaftar tidak dibatasi dengan akreditasi kampus.
"Gak ada sanksi untuk sekarang. Kalau yang tahun kemarin sanksinya kalau yang lulus tapi mundur, tidak boleh daftar (CPNS) lagi tahun ini," katanya, pada Selasa (3/12/2019).
Pendaftaran Lowongan CPNS 2019 di Kabupaten Jombang sudah ditutup pada pukul 23.00 WIB, Selasa (26/11/2019) malam lalu. Tercatat, sudah mencapai 9.258 pendaftar untuk semua formasi yang tersedia. (*)
Simak breaking news dan berita pilihan TIMES Indonesia langsung dari WhatsApp-mu! Klik 👉 Channel TIMES Indonesia. Pastikan WhatsApp kamu sudah terpasang.



