TIMES JATIM, JAKARTA – Warga yang ingin membuat baru atau memperpanjang Surat Izin Mengemudi (SIM), bisa memanfaatkan layanan baru secara online. Korlantas Polri telah menyiapkan pelayanan SIM online melalui aplikasi Sinar (SIM Presisi Nasional) yang akan diluncurkan besok, Selasa (13/4/2021).
"(Peluncuran aplikasi SINAR) Tanggal 13 April," kata Kepala Sub Direktorat SIM Direktorat Registrasi dan Identifikasi (Ditregident) Korps Lalu Lintas (Korlantas) Polri Komisaris Besar Jati, Senin (12/4/2021), dikutip dari detik.com.
Untuk dapat memanfaatkan layanan SIM online tersebut, pemohon mesti terlebih dahulu mengunduh (instal) aplikasi SINAR yang tersedia di Play Store (Android) atau App Store (iOS) melalui ponsel.
Jati menjelaskan, aplikasi Sinar berisi layanan perpanjangan SIM A dan C secara online atau tanpa kehadiran pemohon.
"Layanan uji teori SIM secara online, lalu layanan pemeriksaan psikologi melalui aplikasi E-PPsi dan layanan pemeriksaan kesehatan melalui aplikasi E-Rikkes," demikian disampaikannya dalam keterangan tertulis.
"Khusus perpanjangan SIM A (mobil) dan SIM C (motor) secara online, pemohon tidak perlu hadir ke Satpas," lanjutnya.
Namun, bagi pengajuan SIM baru, pemohon harus datang ke kantor Satpas untuk melakukan ujian praktik. Sebelum menjalani uji oraktik, pemohon harus lolos saat pendaftaran secara online di aplikasi Sinar.
"Untuk SIM baru setelah memenuhi persyaratan pada registrasi SIM online, selanjutnya wajib datang ke satpas yang dipilih untuk melaksanakan uji praktek," ujar Jati.
Perlu diketahui, semua golongan SIM dapat menggunakan aplikasi Sinar untuk SIM online ini. (*)
Pewarta | : Rochmat Shobirin |
Editor | : Ferry Agusta Satrio |