TIMES JATIM, NGAWI – Petugas Lembaga Pemasyarakatan Kelas IIB Ngawi (Lapas Ngawi) melakukan razia narkoba ke blok dan kamar hunian tahanan. Hasilnya, tidak ditemukan narkoba selama razia. Namun petugas menemukan barang terlarang lainnya.
Petugas menemukan sejumlah barang yang tidak diperbolehkan berada di dalam lapas. Yaitu gunting, korek api, cuter rakitan dan 2 pemotong jenggot. Berdasar keterangan para tahanan, barang tersebut digunakan untuk memotong kuku dan rambut.
"Walaupun tidak dipergunakan hal-hal yang negatif tetap diberikan sanksi. Namun tidak memberatkan mereka,” ujar Ervans Bahrudhin Mulyanto Kepala Kesatuan Pengamanan Lapas (KPLP) Lapas kelas IIB Ngawi, Sabtu (27/2/2021).
Menurut Ervans, razia ruang tahanan dilakukan untuk menciptakan situasi kondusif dan juga mengantisipasi hal-hal yang tidak diinginkan, termasuk penyalahgunaan narkoba.
"Kegiatan ini akan terus dilakukan sebagai upaya komitmen dan keseriusan dalam pencegahan peredarab narkoba dan deteksi dini gangguan ketertiban serta keamanan," jelas Ervans.
Pengawasan secara periodik perlu dilakukan mengingat Lapas Ngawi cukup padat dan over kapasitas Lapas dengan kapasitas 200 orang tersebut terisi tahanan 45 orang dan narapidana 381. Sehingga membutuhkan perhatian khusus. (*)
Pewarta | : xxx Ardian Febri TH |
Editor | : Deasy Mayasari |