TIMES JATIM, JEMBER – Seorang perempuan berinisial DSR, warga Desa Menampu, Kecamatan Gumukmas, Kabupaten Jember, Jawa Timur mengadukan kasus pemerasan yang dialaminya ke Polres Jember, Rabu (16/9/2020).
Pemerasan tersebut terjadi saat korban dan seorang teman prianya berada di dalam kendaraan yang tengah diparkir di Dira Kencong, salah satu tempat wisata di Jember pada Selasa (15/9/2020) kemarin.
Kepada petugas kepolisian, DSR mengaku diperas oleh seorang pria berinisial R. Kepada korban, pria itu mengaku sebagai petugas keamanan Dira Kencong.
Ayah korban, Aan Rofii kepada awak media mengatakan bahwa saat kejadian anaknya yakni DSR tiba-tiba didatangi oleh R. Kemudian R memaksa korban untuk membuka pintu kendaraan.
Tidak berhenti di situ, tanpa komando R langsung menuding DSR melakukan perbuatan mesum di dalam kendaraan bersama teman prianya.
"Jadi anak saya tadi itu pergi ke Dira Kencong sekitar pukul 16.45 WIB. Kendaraannya didobrak oleh salah seorang di sana (R) dimana orang tersebut mengaku pihak keamanan Dira Kencong, langsung dobrak masuk dan menuduh anak saya berbuat mesum," terang Aan.
Menurutnya, tuduhan tersebut tidak beralasan dan tidak memiliki dasar yang kuat.
"Anak saya mengelak tidak berbuat mesum. Hanya waktu itu berpelukan karena teman anak saya ini berpamitan mau meneruskan kuliah ke luar negeri tepatnya di Mesir," ungkap dia.
Lebih lanjut, Aan menceritakan bahwa R malah bertindak lebih jauh.
Yakni dengan memaksa korban untuk membuka pakaiannya. Dengan alasan meminta bukti fisik bahwa korban memang tidak melakukan perbuatan mesum yang dituduhkannya.
"Akhirnya dia (R) meminta bukti fisik dengan menyuruh anak saya membuka baju, sampai direkam dengan ponselnya. Lalu dia meminta Rp 75 juta. Jika tidak bisa memberikan sejumlah uang yang dia minta, dia ngancam dengan memberitakan ke media massa," tutupnya.
Pihak kepolisian masih mendalami kasus pemerasan tersebut dengan mengumpulkan alat bukti dan keterangan saksi. Terlapor dapat dijerat dengan Pasal 289 KUHP subsider Pasal 335 KUHP tentang ancaman kekerasan, dengan ancaman pidana kurungan hingga 9 tahun. (*)
Pewarta | : Dody Bayu Prasetyo |
Editor | : Dody Bayu Prasetyo |