TIMES JATIM, SURABAYA – Sepanjang Desember 2020 Polsek Jambangan Surabaya berhasil amankan 15 tersangka kasus narkoba, dengan barang bukti mengamankan sebanyak 45,99 gram sabu-sabu.
15 tersangka tersebut berasal dari 5 kasus narkoba yang telah ditangani Polsek Jambangan. Kapolsek Jambangan, Kompol Isharyata mengatakan bahwa dari 15 orang tersangka tersebut 3 di antaranya masih di bawah umur.
Penangkapan pertama dilakukan ll pada Rabu (16/12) lalu. Dari penangkapan ini petugas mengamankan AP.
"Kedua, menangkap tersangka MH pada Senin (21/12/2020) pukul 16.30. Ketiga, tersangka AA, MZ, W, Y dan pada Jumat (25/12/2020) pukul 15.00. Keempat, tersangka Y pada Selasa (29/12). Terakhir, tersangka P pada Senin (4/1/2021)," ujarnya saat ungkap kasus, Rabu (20/10/2021).
Tersangka Z (17) yang merupakan salah satu pelajar yang menjadi tersangka mengaku tertangkap ketika sedang mengantarkan temannya mengambil narkoba. "Baru dua kali pakai narkoba," tutur salah satu siswa SMK swasta di Surabaya Utara ini.
Hal yang sama diungkapkan oleh MH (17), MH adalah pemuda putus sekolah, ia mengaku menggunakan narkoba sebagai doping. Sehari-harinya, Ia bekerja mengumpulkan barang bekas. "Buat doping. Keliling kampung soalnya," akunya.
Ketika ditanya mengapa putus sekolah, MH mengaku karena keterbatasan biaya. "Nggak ada biaya," tandasnya singkat.
Atas kasus narkoba tersebut, pelaku dijerat Polsek Jambangan Surabaya Pasal 112 dan 114 UU no 35 tahun 2009. Para tersangka mendapat ancaman minimal 5 tahun penjara. (*)
Pewarta | : Khusnul Hasana (MG-242) |
Editor | : Ronny Wicaksono |