TIMES JATIM, BONDOWOSO – Mahkamah Konstitusi (MK) tidak menerima atau tidak melanjutkan Perkara Perselisihan Hasil Pemilihan (PHPU) Bupati dan Wakil Bupati Kabupaten Bondowoso (Pilbup Bondowoso) Tahun 2024.
Hal itu sebagaimana sidang pengucapan putusan nomor 184/PHPU.BUP-XXIII/2025 salam sidang dismissal MK, di Ruang Sidang Pleno MK, Selasa (4/2/2025).
Perkara nomor 184 diajukan oleh calon bupati dan wakil bupati Bondowoso nomor urut 02 Bambang Soekwanto dan Mohammad Baqir (BAGUS).
Adapun termohon dalam perkara tersebut adalah KPU Bondowoso dan pihak terkait Paslon Bupati Bondowoso terpilih Ra Hamid - Ra As'ad (Rahmad).
“Permohonan Nomor 184/PHPU.BUP-XXIII/2025 tidak dapat diterima,” ujar Ketua MK Suhartoyo.
Sementara Hakim Konstitusi Enny Nurbaningsih menjelaskan permohonan Pemohon diajukan melewati tenggang waktu permohonan yang telah ditentukan UU Pilkada dan PMK 3/2024. Sehingga eksepsi mengenai tenggang waktu pengajuan permohonan beralasan menurut hukum.
“Oleh karena itu, berkenaan eksepsi lain serta kedudukan hukum dan pokok permohonan Pemohon serta hal-hal yang tidak dipertimbangkan karena dinilai tidak ada relevansinya. Konklusi untuk masing-masing perkara dianggap diucapkan,” kata Enny sebagaimana dikutip dari website resmi: mkri.id.
Menanggapi putusan MK tersebut, Ketua Tim Pemenangan Ra Hamid-Ra As'ad (Rahmad), Ahmad Dhafir mengaku hadir langsung di gedung MK. "Saya baru keluar dari gedung MK," kata dia saat dikonfirmasi melalui sambungan telepon.
Dia mengucapkan terima kasih kepada masyarakat Bondowoso yang telah memberikan amanah pada Paslon Rahmad.
Menurutnya, jika selama ini ada yang mengatakan kemenangan rakyat dicuri. Sekarang sudah dibuktikan dengan putusan MK, bahwa ini merupakan kemenangan rakyat yang sejati.
"Kemenangan ini bukan hanya kemenangan 01 ataupun kekalahan 02. Tapi kemenangan rakyat Bondowoso," kata dia.
Dia mengajak seluruh lapisan masyarakat Bondowoso untuk bergandeng tangan menyongsong sebuah perubahan menuju Bondowoso berkah.
Ketua DPRD Bondowoso itu juga memaparkan, Tanggal 6 Februari KPU kemungkinan akan melaksanakan penetapan. Setelah penetapan baru kemudian dikirim ke DPRD untuk Paripurna.
"Kemudian DPRD mengusulkan kepada Presiden, melalui bupati dan Gubernur untuk dilantik mendapatkan SK," jelas dia. (*)
Pewarta | : Moh Bahri |
Editor | : Ferry Agusta Satrio |