TIMES JATIM, BONDOWOSO – Sejumlah banner calon presiden Ganjar Pranowo dan sejumlah bendera partai politik dipaku ke pohon.
Banner Capres Ganjar Pranowo dan bendera parpol dipaku ke pohon bertebaran sepanjang jalan Raya Jember-Bondowoso.
Pantauan di lokasi, terdapat puluhan banner Ganjar Pranowo terpampang di sepanjang jalan raya provinsi tersebut. Tidak hanya itu, banner Ganjar juga dipaku di pohon Taman Magenda.
Begitu juga dengan sejumlah bendera partai politik dipaku ke pohon sepanjang Jalan Raya Jember-Bondowoso.
Terdapat bendera PAN, PKS dan Gelora. Tetapi bendera Gelora paling mendominasi dengan jumlah sekitar 55 bendera dipaku ke pohon.
Bendera Gelora terpasang beberapa hari sebelum kedatangan Wakil Ketum Gelora Fahri Hamzah di Bondowoso pada 5 Agustus 2023 lalu. Tetapi hingga kini bendera-bendera itu belum dicopot.
Pak Ibam, pengendara yang biasa melintas di jalan raya Jember-Bondowoso mengaku keberadaan banner dan bendera parpol merusak keindahan kota.
Apalagi dipaku ke pohon, yang jelas-jelas melanggar peraturan daerah (Perda).
"Semestinya segera dicopot oleh penegak Perda, dalam hal ini Satpol PP. Jangan dibiarkan begitu saja," jelas dia.
Sementara Kabid Penertiban Satpol PP Bondowoso, Awan Boedhiyono menjelaskan, untuk banner Capres pihaknya akan bersurat ke setiap pimpinan Partai Politik, KPU, Bawaslu dan OPD tentang larangan dalam pemasangan banner.
"Setelah itu kita sampaikan ke semua Parpol. Kemudian penindakan secara intensif akan segera kita lakukan," kata dia.
Dia mengakui bahwa banyak banner yang dipasang sembarangan. Misalnya dipasang di taman kota, di atas jembatan dan dipaku ke pohon.
Pihaknya juga mengaku segera melakukan penertiban. Menurutnya, memang banyak parpol yang melanggar.
"Misalnya di bundaran Nangkaan kita langsung hubungi pihak partainya," jelas dia.
Kemudian setelah diingatkan, partai politik biasanya melakukan penurunan sendiri. Sebab jika diturunkan pihak Satpol PP Parpol akan ketahuan publik kalau melanggar.
Seperti bendera Gelora di Bundaran Nangkaan yang diturunkan sendiri pihak parpol setelah diberi peringatan. "Kita lebih mengedepankan persuasif," imbuh dia.
Menurutnya, pemasangan banner harus ada pemberitahuan dan ijin dari dinas terkait. "Meskipun sudah ijin tapi pemasangan salah tetap kita tertibkan," jelas dia. (*)
Pewarta | : Moh Bahri |
Editor | : Ferry Agusta Satrio |