TIMES JATIM, JAKARTA – Lembaga Penjamin Simpanan (LPS) tengah mengatur proses pembayaran klaim penjaminan simpanan serta pelaksanaan likuidasi PT BPR Sembilan Mutiara di Pasaman, Sumatera Barat.
Hal itu dilakukan LPS pasca pencabutan izin PT BPR Sembilan Mutiara oleh Otoritas Jasa Keuangan (OJK) pada 2 April 2024.
LPS menjamin pembayaran klaim nasabah sesuai ketentuan yang berlaku dan akan melakukan verifikasi data simpanan. Proses ini diharapkan selesai dalam waktu 90 hari kerja atau sebelum 22 Agustus 2024. Nasabah dapat memantau status simpanannya melalui kantor atau website LPS setelah pengumuman pembayaran klaim.
Debitur bank juga dapat melakukan pembayaran cicilan atau pelunasan pinjaman di kantor PT BPR Sembilan Mutiara dengan menghubungi Tim Likuidasi LPS.
Sekretaris LPS Dimas Yuliharto, dalam keterangannya di Jakarta, Selasa (2/4/2024), mengimbau agar nasabah tetap tenang dan berhati-hati terhadap pihak yang menjanjikan bantuan dengan imbalan atau biaya tambahan.
Nasabah yang membutuhkan informasi lebih lanjut dapat menghubungi Pusat Layanan Informasi (Puslinfo) LPS di 154. Semua langkah diambil untuk memastikan kelancaran proses penjaminan simpanan dan likuidasi bank, serta keamanan keuangan nasabah. (*)
Artikel ini sebelumnya sudah tayang di TIMES Indonesia dengan judul: LPS Proses Pembayaran Klaim Simpanan Nasabah BPR Sembilan Mutiara
Pewarta | : Hendarmono Al Sidarto |
Editor | : Hendarmono Al Sidarto |