TIMES JATIM, SURABAYA – Balai Bahasa Jatim menggelar kegiatan Gelar Wicara dengan tema ‘’Hasil Evaluasi Pengutamaan Bahasa Negara di Ruang Publik dan Surat Dinas" pada Senin, (26/9/2022).
Ada beberapa narasumber yang menghadiri acara Gelar Wicara Balai Bahasa Jatim yaitu Muh Abdul Khak sebagai Kepala Pusat Pembinaan Bahasa dan Sastra dan Kepala Perwakilan Ombudsman Jatim Agus Muttaqin.
Hasil evaluasi dari Balai Bahasa Jatim tersebut merujuk pada 45 lembaga meliputi lembaga pemerintah, lembaga pendidikan dan lembaga swasta.
Pembinaan penggunaan bahasa negara di ruang publik dilaksanakan dengan metode pembinaan multitahun, pembinaan tersebut dilaksanakan pada tahun 2022-2024.
Diungkapkan oleh Umi Kulsum sebagai Kepala Balai Bahasa Provinsi Jawa Timur bahwa evaluasi tersebut memiliki capaian sebanyak 13 lembaga yang memberikan perbaikan sehingga pengutamaan bahasa negara menjadi lebih baik.
‘’Kendala, lembaga yang memberikan perbaikan hanya didominasi lembaga pendidikan dan lembaga pemerintah,’’ ujarnya.
Kepala Balai Bahasa Jawa Timur ini juga menambahkan strategi agar adanya peningkatan pengutamaan bahasa negara khususnya yang tidak memiliki capaian signifikan seperti lembaga swasta. Lembaga tersebut adalah tempat wisata, hotel, restoran dan tempat hiburan.
‘’Dinas Pariwisata juga perlu dilibatkan sampai dengan pendampingan sehingga banyak lembaga swasta yang ada di bawah koordinasi Dinas Pariwisata dapat memberikan perbaikan,’’ jelas Umi.
‘’Kerja sama dengan pemda perlu dilakukan secara masif, terutama kaitanya dengan penyuluhan bahasa di lingkungan Pemda,’’ tambah Umi.
Hal senada juga ditambahkan Muh Abdul Khak, bahwa evaluasi Balai Bahasa Jawa Timur ini setiap tahun harus meningkat karena adanya pengutamaan bahasa negara di ruang publik.
‘’Semua yang terkait dengan layanan negara harus menggunakan bahasa Indonesia, tetapi pada kenyataan nya belum semuanya melakukan itu, jadi upaya kami adalah melakukan pembinaan pada berbagai lembaga,’’ jelasnya.
Abdul Khak berharap bahwa evaluasi yang dilakukan oleh Balai Bahasa Jawa Timur dari tahun 2022 hingga 2024, diharapkan angka pencapian setiap tahun mengalami peningkatan.
‘’Karena itu harapanya yang 45 lembaga nanti akan menjadi contoh yang lain, disamping kemauan lembaga juga memerlukan anggaran yang tidak sedikit,’’ paparnya.
‘’Sebagian besar sudah berubah ya ada niat untuk mengubah (dengan menggunakan bahasa) tapi sebagain ada yang belum,’’ tambah Abdul Khak.
Menurut materi Ombudsman Jatim Agus Muttaqin Ombudsman RI merilis hasil bahasa Indonesia dalam pelayanan publik dan pengguaan bahasa Indonesia pada 28 Oktober 2018.
Membawa misi isi Sumpah Pemuda 1928 yang menjunjung bahasa Indonesia sebagai bahasa persatuan menjembatani 652 bahasa daerah.
Objek survei terhadap koleksi foto-foto Survei Kepatuhan Berdasarkan Undang-Undang Nomor 25 Tahun 2009 tentang pelayanan publik.
‘’Ternyata kesalahan penulisan informasi di ruang pelayanan tidak hanya karena salah cetak, akan tetapi kekurangan pahaman dan keterbatasan informasi pejabat publik atas penggunaan bahasa yang tertib atau patuh,’’ jelas Agus.
Agus mengungkapkan bahwa pejabat tidak mencermati kembali hasil kerja staf dalam merancang informasi publik di ruang pelayanan.
‘’Penggunaan bahasa asing atau bahasa daerah diperbolehkan dengan syarat tidak mengurangi atau menghilangkan keutamaan bahasa Indonesia sebagai bahasa negara,’’ paparnya.
Sebagai informasi tambahan, di Hari Minggu tanggal 25 September 2022, Balai Bahasa Jawa Timur mengadakan Gelar Wicara Krida Bahasa yang diikuti oleh Ikatan Duta Bahasa Jawa Timur. Diharapkan kegiatan tersebut peserta dapat memahami peran generasi muda dalam menjaga dan sekaligus mengenalkan kekayaan Indonesia salah satunya bahasa, sastra dan daerah.
Kepala Balai Bahasa Jatim berharap para duta menjadi garda terdepan pelestarian bahasa dan sastra daerah. Balai Bahasa Provinsi Jawa Timur dengan berbagai kegiatan dan produk andalannya mendukung pelestarian bahasa daerah di Jawa Timur. (*)
Pewarta | : Shinta Miranda Sari (MG-242) |
Editor | : Irfan Anshori |