https://jatim.times.co.id/
Berita

Dekan Fakultas Hukum PTN se-Indonesia Desak Reformasi Hukum

Rabu, 03 September 2025 - 12:47
Dekan Fakultas Hukum PTN se-Indonesia Desak Reformasi Hukum BKSD PTN se-Indonesia saat membacakan pernyataan sikap terkait kondisi kerusuhan demo di berbagai daerah, Rabu (3/9/2025) di FH Universitas Brawijaya. (Foto: Achmad Fikyansyah/TIMES Indonesia)

TIMES JATIM, MALANG – Gelombang aksi unjuk rasa yang memanas di berbagai daerah Indonesia, meninggalkan duka mendalam. Korban jiwa, luka-luka, dan kerusakan fasilitas publik menjadi catatan kelam kebebasan berpendapat. Merespons situasi ini, Badan Kerja Sama Dekan Fakultas Hukum Perguruan Tinggi Negeri (BKSD FH PTN) se-Indonesia angkat suara.

Dalam pertemuan yang digelar di Universitas Brawijaya, Malang, Rabu (3/9/2025), Ketua BKSD FH PTN Dahliana Hasan, S.H., M.Tax., Ph.D didampingi oleh dekan FH se-indonesia membacakan menyampaikan pernyataan sikap terkait rentetan peristiwa aksi penyampaian pendapat di muka umum yang berujung kerusuhan, jatuhnya korban jiwa, luka-luka, serta kerusakan fasilitas umum.

Dahliana menegaskan bahwa kebebasan menyatakan pendapat adalah hak konstitusional yang tidak boleh dikorbankan oleh negara.
“Negara wajib menghormati, melindungi, dan memenuhi hak ini. Namun, yang terjadi justru menimbulkan korban dan kerugian besar,” ungkap Dahliana.

BKSD FH PTN menyoroti dua hal utama: transparansi penegakan hukum dan pembenahan sistem ketatanegaraan. Mereka mendesak aparat penegak hukum untuk bertindak proporsional, adil, dan akuntabel, serta mengevaluasi praktik penangkapan aktivis yang dianggap sewenang-wenang.

Tak hanya itu, para dekan hukum ini juga mengusulkan pembentukan tim pencari fakta independen guna memastikan kebenaran dan keadilan bagi korban.

Dalam seruannya, BKSD FH PTN mengapresiasi aksi damai yang mengedepankan persatuan bangsa, sekaligus mengingatkan pemerintah agar melakukan reformasi hukum dan sistem perpajakan, serta mengembalikan peran TNI dan Polri sesuai konstitusi.

“Pejabat publik harus kembali pada marwahnya sebagai pelayan rakyat, bukan penguasa,” tegas Dahliana.

Pernyataan ini menjadi alarm keras bagi pemerintah dan seluruh pemangku kebijakan untuk memperbaiki sistem hukum Indonesia agar benar-benar berpihak pada rakyat.

Berikut 6 point pernyataan sikap tertulis BKSD FH PTN;

1. Menegaskan dukungan terhadap kebebasan menyampaikan pendapat di muka umum sebagai hak konstitusional yang harus dihormati, dilindungi, dan dipenuhi oleh negara.

2. Menyatakan keprihatinan dan duka mendalam atas jatuhnya korban jiwa dan kerugian akibat kerusuhan yang mengiringi aksi massa di berbagai wilayah Indonesia.

3. Mendesak aparat penegak hukum melakukan perbaikan proses penegakan hukum yang proporsional, berkeadilan substantif, transparan, dan akuntabel. Termasuk mengevaluasi diskresi penangkapan aktivis serta membentuk tim pencari fakta untuk mengungkap kebenaran dan memberikan keadilan bagi korban.

4. Mengapresiasi masyarakat dan sivitas akademika yang tetap menyampaikan aspirasi secara damai dengan mengedepankan persatuan dan kesatuan bangsa.

5. Menuntut pemerintah untuk memperbaiki sistem hukum dan ketatanegaraan yang berpihak pada kepentingan rakyat, termasuk reformasi sistem perpajakan dan pengembalian peran TNI-Polri sesuai fungsinya.

6. Mendorong pejabat publik mengembalikan marwah sebagai pelayan masyarakat serta mengimplementasikan aspirasi rakyat yang berkeadilan dalam setiap kebijakan. (*)

Pewarta : Achmad Fikyansyah
Editor : Ferry Agusta Satrio
Tags

Berita Terbaru

icon TIMES Jatim just now

Welcome to TIMES Jatim

TIMES Jatim is a PWA ready Mobile UI Kit Template. Great way to start your mobile websites and pwa projects.