TIMES JATIM, MALANG – Polresta Malang Kota menegaskan larangan terhadap kegiatan sound horeg di wilayah hukumnya. Imbauan tersebut disampaikan melalui akun Instagram resmi @polrestamalangkotaofficial, Jumat (26/7/2025) kemarin, menyusul banyaknya keluhan masyarakat atas kebisingan yang ditimbulkan.
“Diimbau kepada seluruh masyarakat Kota Malang untuk tidak mengadakan maupun menyelenggarakan kegiatan SOUND HOREG,” tulis unggahan resmi Polresta seperti yang dilihat TIMES Indonesia, Minggu (27/7/2025).
Pihak kepolisian menyebut, larangan ini merupakan respons atas keresahan warga yang merasa terganggu oleh suara sound system berlebihan. Masyarakat pun diajak menjaga ketertiban dan menciptakan lingkungan yang aman dan nyaman.
Imbauan tersebut mendapat dukungan dari berbagai kalangan, termasuk Pakar Kebijakan Publik, Alie Zainal Abidin. Ia menilai, langkah Polresta sudah sangat tepat, tegas dan terukur.
Meski begitu, ia menyarankan imbauan ini harus ditindaklanjuti dengan penerbitan Surat Edaran (SE) dari Wali Kota Malang yang ditujukan ke seluruh kecamatan dan kelurahan. Hal ini agar ada pedoman aturan yang jelas.
“Ini penting agar bisa segera disosialisasikan ke masyarakat, apalagi menjelang perayaan Hari Kemerdekaan ke-80 RI yang pasti akan banyak kegiatan,” ujar Alie.
Alie menekankan pentingnya edukasi hukum kepada masyarakat. Menurutnya, asas hukum yang menyatakan ketidaktahuan bukan alasan pemaaf harus dipahami bersama.
“Harapannya semua warga Kota Malang bisa patuh terhadap imbauan ini. Jangan sampai dilanggar, karena aturannya sudah jelas. Harus ada konsistensi dan konsekuensi,” ucapnya. (*)
Artikel ini sebelumnya sudah tayang di TIMES Indonesia dengan judul: Polresta Malang Kota Tegas Larang Sound Horeg, Pakar: Warga Harus Patuh
Pewarta | : Rizky Kurniawan Pratama |
Editor | : Deasy Mayasari |