https://jatim.times.co.id/
Berita

Buka Posko Pengaduan, APPSI Kota Madiun Advokasi Pedagang Pasar Tradisional

Jumat, 29 Agustus 2025 - 14:38
Buka Posko Pengaduan, APPSI Kota Madiun Advokasi Pedagang Pasar Tradisional Penyegelan kios dan los pasar tradisional di Kota Madiun memicu reaksi pedagang. (Foto: Yupi Apridayani/TIMESIndonesia)

TIMES JATIM, MADIUN – Penyegelan ratusan kios dan los pasar tradisional di Kota Madiun diyakini berdampak terhadap pedagang. Pendekatan represif dengan dalih aturan membuat pedagang berada dalam posisi terpojok.

Mendasar hal itu, Asosiasi Pedagang Pasar Seluruh Indonesia (APPSI) Kota Madiun membuka posko pengaduan sebagai langkah advokasi terhadap pedagang pasar tradisional. 

"Posko pengaduan akan menampung aspirasi, keluhan dan problem yang dihadapi pedagang pasar tradisional," ujar Mayang Lili Mawarti Ketua DPD APPSI Kota Madiun, Jumat (29/8/2025). 

Pembukaan posko merupakan wujud komitmen APPSI mendampingi dan mencarikan solusi atas permasalahan yang dihadapi pedagang pasar tradisional. Salah satunya saat Pemkot Madiun mengeluarkan surat peringatan secara masif kepada pemilik kios dan los dengan dalih pelanggaran perda retribusi. 

"Saat audiensi dengan DPRD Kota Madiun kami juga ikut mendampingi. Serta berkonsultasi dengan APPSI Jatim dan pusat demi mencari solusi, " jelas Mayang. 

Terkait dengan penyegelan ratusan kios dan los, Mayang menyatakan tindakan tersebut merupakan wewenang Pemkot Madiun. Namun, dampak terhadap pedagang perlu mendapat perhatian.  Mengingat kondisi pasar saat ini sedang tidak baik-baik saja. 

"Silakan saja kalau mau menyegel itu memang wewenangnya pemkot. APPSI tidak menghalangi atau menyalahkan. Tetapi jangan sampai pedagang yang merasa jadi korban kebijakan dibiarkan sendirian dan bingung mau mengadu ke siapa," tegas Mayang. 

Menurut Mayang, banyak persoalan-persoalan yang dihadapi pedagang pasar tradisional saat ini. Bukan hanya soal penyegelan atau tunggakan retribusi. Keberlangsungan pasar tradisional sebagai urat nadi perekonomian masyarakat perlu dijaga.

"Pedagang itu sumber hidupnya dari pasar. Jangan hanya ditekan pakai aturan dan jadi alat kepentingan saja," kata Mayang. 

Dengan adanya posko pengaduan  diharapkan terjalin komunikasi dan interaksi antara APPSI dan pedagang pasar tradisional di Kota Madiun. Pengaduan pedagang pasar akan dilayani secara online dan offline.

"Secara teknis akan kami informasikan lewat paguyuban atau langsung ke pedagang pasar," ungkap Mayang. (*)

Pewarta : Yupi Apridayani
Editor : Ronny Wicaksono
Tags

Berita Terbaru

icon TIMES Jatim just now

Welcome to TIMES Jatim

TIMES Jatim is a PWA ready Mobile UI Kit Template. Great way to start your mobile websites and pwa projects.