https://jatim.times.co.id/
Berita

Kritik KAHMI Kota Probolinggo: Perda Pajak Tak Mengubah Aturan Hiburan Malam

Minggu, 12 Oktober 2025 - 17:49
Kritik KAHMI Kota Probolinggo: Perda Pajak Tak Mengubah Aturan Hiburan Malam Kantor DPRD Kota Probolinggo. (Foto: Dok. TIMES Indonesia)

TIMES JATIM, PROBOLINGGO – Majelis Daerah (MD) Korps Alumni Himpunan Mahasiswa Islam Indonesia atau (KAHMI) Kota Probolinggo akhirnya buka suara soal polemik perubahan Peraturan Daerah (Perda) Nomor 4 Tahun 2023.

Di tengah ramai tudingan publik soal 'lampu hijau' bagi hiburan malam, KAHMI menegaskan perubahan perda itu semata persoalan administratif perpajakan, bukan izin operasional tempat hiburan.

“Perubahan ini konsekuensi logis dari penyesuaian kebijakan fiskal nasional. Poin seperti diskotik, karaoke, dan klab malam yang masuk dalam objek pajak bukan berarti pemerintah membuka izin usaha tersebut,” tegas Ketua Presidium MD KAHMI Kota Probolinggo, Heri Wijayani, Minggu (12/10/2025).

Penyesuaian Amanat UU

Heri menjelaskan, klausul hiburan malam dalam Raperda Perubahan itu merupakan tindak lanjut dari Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2022 tentang Hubungan Keuangan antara Pemerintah Pusat dan Pemerintah Daerah.

Berdasarkan evaluasi Kementerian Keuangan RI, daerah yang tidak menyesuaikan aturan tersebut berpotensi mengalami pemotongan atau penghentian transfer dana dari pusat.

“Kami sudah melakukan kajian. Ini murni administratif. Soal operasional hiburan malam tetap tunduk pada Perda Nomor 9 Tahun 2015 yang tegas melarang tempat-tempat itu beroperasi,” jelasnya.

Komunikasi Pemerintah Dinilai Kurang Optimal

KAHMI menilai, kesalahpahaman publik terjadi karena lemahnya komunikasi dari pemerintah daerah. Minimnya sosialisasi membuat masyarakat salah menafsirkan bahwa perubahan perda membuka ruang bagi tempat hiburan malam.

Melalui pernyataan sikap resmi, KAHMI memberikan tiga rekomendasi penting.

  1. Pertama, mendorong Pemkot dan DPRD agar melibatkan masyarakat serta ormas dalam pembahasan perda strategis.
  2. Kedua, meminta pemerintah meningkatkan sosialisasi kebijakan agar tidak menimbulkan persepsi keliru.
  3. Ketiga, mengajak seluruh elemen masyarakat menjaga ketentraman dan moralitas di tengah derasnya arus informasi.

“Sikap ini kami ambil sebagai bentuk tanggung jawab moral. Semua pihak harus lebih transparan agar tidak timbul keresahan di masyarakat,” tandas Heri.

Dengan pernyataan itu, KAHMI berharap polemik yang terlanjur memanas bisa mereda. Ia menegaskan, Kota Probolinggo tetap harus menjaga jati dirinya sebagai kota santri yang berpegang pada nilai-nilai moral dan religius. (*)

Pewarta : Sri Hartini
Editor : Ronny Wicaksono
Tags

Berita Terbaru

icon TIMES Jatim just now

Welcome to TIMES Jatim

TIMES Jatim is a PWA ready Mobile UI Kit Template. Great way to start your mobile websites and pwa projects.