https://jatim.times.co.id/
Berita

Pemkab Gresik dan Bea Cukai Komitmen Berantas Rokok Ilegal, Masyarakat Diminta Ikut Mengawasi

Selasa, 03 Juni 2025 - 17:31
Pemkab Gresik dan Bea Cukai Komitmen Berantas Rokok Ilegal, Masyarakat Diminta Ikut Mengawasi Flyer Gempur Cukai Rokok Ilegal di Kabupaten Gresik. (Foto: Diskominfo Gresik for TIMES Indonesia)

TIMES JATIM, GRESIKPemkab Gresik bersama Kantor Bea Cukai Gresik terus menunjukkan komitmennya dalam pemberantasan rokok ilegal. Sejumlah langkah konkret telah dilakukan, mulai dari sosialisasi hingga penegakan hukum melalui operasi cukai.

Langkah ini diambil sebagai bentuk kepedulian terhadap pentingnya mematuhi regulasi cukai, mengingat cukai memiliki peran strategis dalam pembangunan nasional.

Sebagaimana diketahui, ada tiga jenis barang yang dikenai cukai, yakni hasil tembakau, minuman mengandung etil alkohol (MMEA), serta etil alkohol atau etanol.

Kepatuhan terhadap aturan cukai ini sangat penting, karena dana yang dihimpun dari cukai, termasuk Dana Bagi Hasil Cukai Hasil Tembakau (DBHCHT), memiliki kontribusi besar terhadap pembangunan daerah. 

Flyer-2.jpg

Di Gresik, DBHCHT tersebut digunakan untuk berbagai program, di antaranya peningkatan fasilitas kesehatan, pelatihan tenaga kerja, bantuan langsung tunai (BLT), hingga kegiatan penegakan hukum bidang cukai.

Masyarakat memiliki peran penting dalam mendukung upaya pemberantasan rokok ilegal. Salah satu caranya adalah dengan tidak membeli atau mengedarkan rokok ilegal, serta melaporkan jika mengetahui adanya peredaran rokok tanpa pita cukai.

Ciri-ciri Rokok Ilegal

Untuk mencegah peredaran rokok ilegal, masyarakat perlu memahami ciri-cirinya, yaitu:

1. Rokok tanpa pita cukai (rokok polos)

2. Rokok dengan pita cukai bekas

3. Rokok dengan pita cukai palsu

4. Rokok dengan pita cukai yang tidak sesuai peruntukannya

Sanksi Tegas bagi Pengedar

Mengacu pada Undang-Undang RI Nomor 39 Tahun 2007 tentang Cukai, pelaku peredaran rokok ilegal dapat dikenai sanksi pidana.

Pasal 54 menyebutkan bahwa setiap orang yang menjual atau menyediakan barang kena cukai tanpa pita cukai dapat dipidana penjara paling singkat 1 tahun dan paling lama 5 tahun, serta denda paling sedikit 2 kali dan paling banyak 10 kali nilai cukai yang seharusnya dibayar.

Sementara itu, Pasal 56 mengatur bahwa siapa pun yang menyimpan, memiliki, atau memperoleh barang kena cukai yang diduga berasal dari tindak pidana, diancam pidana penjara dan denda dengan ketentuan yang sama.

Dengan sinergi antara pemerintah dan masyarakat, diharapkan upaya pemberantasan rokok ilegal di Kabupaten Gresik semakin optimal dan berdampak positif terhadap pembangunan daerah.

Dampak Kerugian Kerugian Mengonsumsi Rokok Ilegal

Selain melanggar hukum, penggunaan rokok ilegal juga menimbulkan berbagai kerugian, baik dari sisi kesehatan, ekonomi, maupun pembangunan negara. Berikut dampak-dampak yang perlu diwaspadai:

1. Kerugian Negara

Rokok ilegal tidak menyumbang cukai kepada negara. Ini artinya, potensi penerimaan negara hilang dan berimbas pada berkurangnya dana pembangunan, seperti fasilitas kesehatan, pendidikan, bantuan sosial, dan infrastruktur.

2. Membahayakan Kesehatan

Rokok ilegal tidak melalui pengawasan kualitas dan keamanan dari lembaga berwenang. Kandungannya bisa lebih berbahaya karena tidak jelas bahan baku serta proses produksinya.

3. Merugikan Industri Resmi

Peredaran rokok ilegal menyebabkan persaingan tidak sehat dan merugikan produsen rokok resmi yang patuh terhadap aturan perpajakan dan cukai.

4. Pelanggaran Hukum

Mengedarkan, membeli, atau menggunakan rokok ilegal termasuk dalam pelanggaran hukum, dan dapat dikenai sanksi pidana berdasarkan Undang-Undang Cukai.

5. Mendukung Aktivitas Ilegal

Rokok ilegal sering kali diproduksi oleh jaringan atau pelaku usaha gelap yang tidak terdaftar. Artinya, membeli produk ini secara tidak langsung turut mendukung aktivitas ekonomi ilegal.

Jika anda mendapati rokok ilegal, bisa malapor di laman www.gresikkab.lapor.go.id atau mendatangi Kantor Bea Cukai Kabupaten Gresik maupun menghubungi kontak Bravo Beacukai (021) 1500225. (d)

Pewarta : Akmalul Azmi
Editor : Deasy Mayasari
Tags

Berita Terbaru

icon TIMES Jatim just now

Welcome to TIMES Jatim

TIMES Jatim is a PWA ready Mobile UI Kit Template. Great way to start your mobile websites and pwa projects.