TIMES JATIM, SURABAYA – Bidang Profesi dan Pengamanan (Propam) serta Inspektorat Pengawasan Daerah (Irwasda) Polda Jawa Timur menggelar pemeriksaan senjata api (senpi) terhadap anggota Polri, Senin (23/12/2024). Langkah ini dilakukan sebagai upaya antisipasi penyalahgunaan senjata api, terutama menyikapi sejumlah kasus penembakan yang melibatkan anggota Polri dalam beberapa bulan terakhir.
"Pagi ini dilaksanakan Gelar Apel Senjata Api untuk menertibkan kembali senjata yang digunakan para anggota. Setiap minggu, pemeriksaan senjata dilakukan oleh divisi masing-masing, tetapi kali ini kami laksanakan secara menyeluruh," ujar Irwasda Polda Jatim Kombes Pol Arys Satriyan.
Menurut Kombes Arys, pemeriksaan yang dilakukan serentak di jajaran Polda Jatim ini bertujuan memastikan bahwa anggota yang membawa senjata api memiliki izin resmi dan tugas yang memerlukan senjata tersebut.
“Kami akan meninjau kembali anggota yang tidak memerlukan senjata api dalam tugasnya, seperti divisi humas, pelayanan, staf, dan pembinaan. Jika tugas mereka tidak terlalu berat, senjata akan ditarik kembali," jelasnya.
Dalam pemeriksaan tersebut, Bid Propam dan Irwasda juga memverifikasi masa berlaku surat izin senjata yang dipegang anggota. Jika ditemukan surat izin yang sudah kedaluwarsa, senjata akan langsung ditarik.
“Jika masa berlaku surat izin telah habis, senjata akan kami tarik dan dilakukan evaluasi. Setelah surat izin diperbarui, anggota baru boleh membawa senjata kembali,” tegas Kombes Arys.
Kombes Arys menekankan, pemeriksaan senpi ini menjadi bagian dari evaluasi menyeluruh Polri untuk memastikan penggunaan senjata api sesuai prosedur, sekaligus menegakkan disiplin dan mencegah kejadian yang tidak diinginkan. (*)
Pewarta | : Hamida Soetadji |
Editor | : Wahyu Nurdiyanto |