TIMES JATIM, MADIUN – Sebuah penangkapan dilakukan oleh Satuan Resnarkoba Kepolisian Resor (Polres) Madiun Kota, Jawa Timur, terhadap seorang anggotanya sendiri yang berinisial BS. Oknum berpangkat Iptu ini diduga kuat terlibat dalam jaringan peredaran dan konsumsi 37 gram narkotika jenis sabu.
Proses penangkapan berlangsung di kawasan sekitar Mapolsek Manguharjo. "Kasus ini masih dalam tahap penyelidikan dan penyidikan. Kami masih melengkapi berkas perkara lebih lanjut," jelas Kapolres Madiun Kota AKBP Wiwin Junianto Supriyadi kepada para wartawan di Madiun, Senin (29/9/2025).
Kapolres menegaskan bahwa seluruh prosedur penangkapan telah dijalankan sesuai ketentuan dan barang bukti telah berhasil diamankan. Diduga, tersangka telah cukup lama beroperasi sebagai pengedar narkoba. Wiwin menyatakan komitmennya untuk mengusut tuntas kasus ini hingga tuntas.
"Untuk perkara terkait narkoba, pasal yang akan kami gunakan adalah sebagai pengedar," tegas Wiwin.
Selain menjalani proses hukum pidana, BS juga akan menghadapi pemeriksaan internal terkait dengan statusnya sebagai anggota kepolisian yang masih aktif.
Di sisi lain, Wiwin menyampaikan rasa penyesalan yang mendalam atas insiden ini. Pihak Polres memastikan akan terus mengingatkan dan membina seluruh anggotanya untuk menjauhi segala bentuk penyalahgunaan narkoba, terlebih mengingat posisi mereka sebagai aparat penegak hukum.
"Pada dasarnya setiap rapat selalu kami sampaikan agar personel menjaga integritas dan menjadi teladan, termasuk menjauhi dari narkoba," ungkapnya.
Lebih lanjut dijelaskannya bahwa pemberantasan peredaran gelap narkoba merupakan salah satu fokus perhatian utama kepolisian, termasuk di wilayah hukum Madiun. Oleh karena itu, Polres Madiun Kota akan mengambil tindakan tegas terhadap siapapun yang terlibat, tanpa terkecuali terhadap anggota kepolisian sendiri. (*)
Artikel ini sebelumnya sudah tayang di TIMES Indonesia dengan judul: Oknum Polisi di Madiun Ditangkap Terkait Peredaran 37 Gram Sabu
Pewarta | : Antara |
Editor | : Faizal R Arief |