TIMES JATIM, JEMBER –
Bupati Jember Muhammad Fawait bersama Kepala Kejaksaan Negeri Jember Ichwan Effendi melaksanakan Penandatanganan Nota Kesepakan tentang Penanganan Masalah Hukum Perdata dan Tata Usaha Negara di Pendapa Wahyawibawagraha Kabupaten Jember, Selasa (6/5/2025).
Fawait mengatakan bahwa salah satu instrumen untuk mendorong pertumbuhan ekonomi daerah adalah Anggaran Pendapatan Belanja Daerah (APBD).
Dia menerangkan, penggunaan APBD harus sesuai dengan peraturan yang berlaku.
Karena itu, dia meminta agar Kejaksaan Negeri (Kejari) Jember ikut memantau agar APBD digunakan sesuai aturannya.
"Saya memohon kepada bapak Kejari Jember agar memberikan masukan kepada kami pemerintah, membimbing dan mengingatkan jika ada OPD yang menggunakan APBD melenceng dari aturan," kata Fawait.
Fawait juga menuturkan bahwa arahan Presiden Prabowo Subianto agar pencegahan tindak pidana korupsi (tipikor) lebih diprioritaskan.
Pencegahan ini, lanjutnya, sangat berarti untuk menyelamatkan kekuatan belanja pemerintah sehingga APBD digunakan secara optimal dan efisien.
"Harapan saya MOU atau kerja sama ini lebih kuat lagi ke depan dengan melakukan pencegahan dari potensi penyelewengan," imbuhnya. (*)
Pewarta | : M Abdul Basid (MG) |
Editor | : Dody Bayu Prasetyo |