TIMES JATIM, LAMONGAN – Ketua DPRD Kabupaten Lamongan, Mukhammad Freddy Wahyudi, bersama Komisi C DPRD Lamongan melakukan inspeksi mendadak (sidak) ke dua perusahaan, yakni PT Bumi Menara Internusa (BMI) dan PT Thai Union Kharisma Lestari (TUKL), di Kecamatan Deket.
Sidak yang diikuti oleh jajaran Komisi C DPRD Lamongan, Kepala Dinas Lingkungan Hidup (DLH) Kabupaten Lamongan Andhy Kurniawan itu menyusul banyaknya keluhan masyarakat terkait bau limbah dan polusi udara yang mencemari lingkungan.
Freddy dengan tegas menyatakan ketidakterimaannya terhadap alasan-alasan yang disampaikan oleh kedua perusahaan. Menurutnya, masyarakat tidak mendapat keuntungan dari keberadaan perusahaan-perusahaan ini, tetapi justru harus menanggung dampak buruknya.
"Kami tidak mau alasan apa pun! Intinya, bau limbah harus hilang. Perusahaan yang untung, tapi rakyat yang menderita. Ini tidak bisa diterima," ujar Freddy dengan nada geram, Senin (24/3/2025).
DPRD juga telah me-warning Dinas Lingkungan Hidup (DLH) Lamongan untuk mendalami dugaan pelanggaran lingkungan oleh PT BMI dan PT TUKL. Jika terbukti ada pelanggaran, tindakan tegas akan diberikan.
Saat sidak berlangsung, Freddy mengemukakan, pihak PT BMI dan PT TUKL mencoba memberikan penjelasan terkait pengelolaan limbah mereka. Namun, penjelasan tersebut tidak mampu meredakan kegeraman DPRD.
"Pokoknya kami tidak mau tahu! Yang penting bau ini harus hilang!" kata Freddy, menolak pemaparan dari Deni Eko Wahyudi, Plant Manager PT BMI.
Ketua Komisi C DPRD Lamongan, Mahfud Sodiq, menargetkan PT BMI untuk menyelesaikan permasalahan bau dalam waktu tujuh bulan, sementara PT TUKL hanya diberi waktu dua hingga tiga bulan.
"Kami berharap kedua perusahaan ini benar-benar serius menyelesaikan persoalan ini. Jangan sampai masyarakat terus mengeluh dan tidak ada tindakan nyata," ucap Mahfud.
Yang menjadi ironi, keluhan masyarakat terhadap bau limbah PT BMI bukanlah hal baru. Persoalan ini pernah mencuat sejak tahun 2018, namun kini kembali terulang.
Menanggapi sidak ini, Deni Eko Wahyudi, Plant Manajer PT BMI mengaku menerima masukan dari DPRD dan masyarakat dengan terbuka. Ia berjanji akan melakukan perbaikan.
"Aduan masyarakat ini menjadi koreksi bagi kami. Kami akan terus berbenah dan melakukan improvisasi," ujarnya.
Namun, ketika ditanya apakah permasalahan ini bisa diselesaikan dalam tujuh bulan, jawaban Deni justru terdengar menggantung.
"Kami yakin bisa," katanya singkat, tanpa memberikan kepastian lebih lanjut.
Sementara itu, HRD PT TUKL, Rifqy, menyampaikan hal serupa. Ia mengapresiasi kunjungan DPRD dan berjanji akan memperbaiki pengelolaan limbah di perusahaannya.
Namun, ia juga berdalih bahwa pengukuran polusi di PT TUKL sejauh ini masih dalam batas aman menurut standar lingkungan.
"Sensitivitas terhadap bau itu kan berbeda-beda. Tapi kami sudah mengikuti regulasi pemerintah," kata Rifqy.
Secara terpisah, salah satu warga Desa Srirande Kecamatan Deket, Sukri mengungkapkan, sebenarnya bau limbah dari BMI itu sudah cukup lama.
"Persoalan bau seperti ini pernah terjadi di tahun 2018. Sedangkan pabrik Thai Union (TUKL) itu baunya justru setiap hari, apalagi kalau setelah turun hujan," ujar Sukri. (*)
Artikel ini sebelumnya sudah tayang di TIMES Indonesia dengan judul: Dampak Bau Limbah dan Polusi Mengusik Warga, DPRD Lamongan Sidak BMI dan TUKL
Pewarta | : Moch Nuril Huda |
Editor | : Deasy Mayasari |