https://jatim.times.co.id/
Berita

Legalisasi Sumur Minyak Rakyat, Mengerek Lifting Nasional

Rabu, 15 Oktober 2025 - 23:56
Akademisi Puji Kebijakan Menteri Bahlil Soal Legalisasi Sumur Minyak Rakyat Diskusi publik bertajuk “Meneropong Satu Tahun Kemandirian Energi Nasional Era Prabowo–Gibran dari Timur Jawa” di Surabaya, Rabu (15/10/2025).(Foto : Lely Yuana/TIMES Indonesia)

TIMES JATIM, SURABAYA – Ekonom Universitas Negeri Surabaya (Unesa), Hendry Cahyono, menilai pemerintah telah berhasil menata ulang sumur minyak rakyat yang selama ini mengundang polemik. Menurut dia, langkah Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) Bahlil Lahadalia yang melegalkan 45.000 sumur minyak rakyat melalui Peraturan Menteri ESDM Nomor 14 Tahun 2025 itu juga bakal mengerek lifting nasional.

“Berarti sumur minyak rakyat itu berpengaruh, ya? Berpengaruh juga. Besar atau kecil itu pasti berpengaruh terhadap lifting total nasional kita,” kata Hendry dalam diskusi publik bertajuk “Meneropong Satu Tahun Kemandirian Energi Nasional Era Prabowo–Gibran dari Timur Jawa” di Surabaya, Rabu (15/10/2025).

Hendry menjelaskan, bahwa pemerintah di bawah kepemimpinan Presiden Prabowo Subianto dan Wakil Presiden Gibran Rakabuming Raka telah menunjukkan arah kebijakan energi yang berpihak pada kemandirian nasional dan kesejahteraan masyarakat.

Ia menilai kebijakan ini bukan hanya fokus pada proyek besar, tetapi juga membuka ruang bagi partisipasi masyarakat daerah.

“Sesuatu yang sudah ditargetkan dan itu sudah melampaui target tentu ini bagus ya. Dan saya rasa itu sudah on the right track, di track yang benar,” ujarnya.

Ia menambahkan, kebijakan pemerintah menata ulang dan melegalkan sumur rakyat juga membantu memenuhi kebutuhan minyak di dalam negeri. Sehingga, kebijakan ini bisa memperkecil kuota impor migas Indonesia. 

“Per Agustus 2025, produksi minyak Indonesia mencapai sekitar 608.000 barel per hari. Ini tentu capaian positif dan patut diapresiasi. Namun, kebutuhan nasional kita masih jauh lebih besar, yakni sekitar 1,6 juta barel per hari. Artinya, Indonesia masih harus mengimpor sekitar 1 juta barel per hari," kata dia. 

Sementara itu, Pakar Kebijakan Publik Universitas Airlangga (Unair), Falih Suaedi, menilai langkah pemerintah menempatkan isu energi sebagai prioritas nasional yang tertuang dalam Asta Cita adalah keputusan yang tepat.

Menurutnya, keberpihakan pada energi rakyat menunjukkan arah baru tata kelola yang lebih berkeadilan.

“Pemerintah saat ini tidak hanya bicara soal penyediaan energi, tapi juga kemandirian dalam mengelola. Itu artinya, negara sedang mengarah pada ketahanan energi yang sesungguhnya,” kata Falih.

Dalam kesempatan yang sama, Koordinator Proyek Renewable Energy Integration Demonstrator Indonesia (REIDI) di Institut Teknologi Sepuluh Nopember (ITS), Ary Bachtiar Krishna Putra menilai legalisasi sumur minyak rakyat menjadi bagian dari membangun kemandirian energi Indonesia di daerah.

Selain sumur minyak rakyat, Ary menilai ada banyak hal lain yang bisa dikembangkan di daerah agar kemandirian energi bisa tercapai. 

“Yang pertama kita harus memperhatikan karakteristik wilayah, karena setiap daerah punya potensi energi yang berbeda,” kata Ary.

Sembari mengembangkan sumur rakyat, menurut Ary pemerintah juga perlu mendorong inovasi lokal dan memperluas riset energi baru terbarukan di perguruan tinggi.

"Kita punya potensi besar untuk mengembangkan sistem energi terintegrasi yang bisa menopang kebutuhan nasional tanpa terlalu bergantung pada impor,” ujarnya.

Sebelumnya, Menteri ESDM Bahlil Lahadalia menyebut legalisasi sumur minyak rakyat ini sesuai dengan Pasal 33 Undang-Undang Dasar (UUD) 1945 yang menekan bahwa bumi, air, dan kekayaan alam yang terkandung di dalamnya dikuasai oleh negara dan dipergunakan untuk sebesar-besarnya kemakmuran rakyat.

"Dan di poin lain pengelolaan sumber daya alam ini adalah demokrasi ekonomi dan ekonomi disusun berdasarkan kekeluargaan. Artinya apa? Ada pemerataan," kata Bahlil di Kantor Kementerian ESDM, Selasa (14/10/2025). 

Selain itu, Bahlil menyebut sumur rakyat sudah ada sejak sebelum kemerdekaan Indonesia. Namun, selama ini sumur minyak itu dikelola masyarakat secara ilegal karena belum memiliki payung hukum. 

"Ini sumur masyarakat, yang sudah terjadi pada masa lampau, sumur yang sejak sebelum Indonesia merdeka, sumur-sumur ini sudah ada, mereka sudah kerjakan, cuma selama ini ilegal,” kata Bahlil. (*)

Pewarta : Lely Yuana
Editor : Deasy Mayasari
Tags

Berita Terbaru

icon TIMES Jatim just now

Welcome to TIMES Jatim

TIMES Jatim is a PWA ready Mobile UI Kit Template. Great way to start your mobile websites and pwa projects.