TIMES JATIM, PACITAN – 13 Pendamping Program Keluarga Harapan (PKH) di Kabupaten Pacitan resmi dimutasi menjadi tenaga pendidik di Sekolah Rakyat (SR) Pacitan. Kebijakan ini bukan tanpa alasan.
Dinas Sosial (Dinsos) Kabupaten Pacitan menyebut langkah tersebut merupakan hasil keputusan langsung dari Kementerian Sosial (Kemensos) RI yang menilai para pendamping PKH memiliki kompetensi dan pengalaman yang relevan dengan karakter peserta didik di Sekolah Rakyat.
Pelaksana Tugas (Plt) Kepala Dinas Sosial Kabupaten Pacitan, Khemal Pandu Pratikna, menjelaskan bahwa beberapa pendamping PKH yang kini bertugas di Sekolah Rakyat merupakan tenaga organik yang penempatannya langsung ditentukan oleh Kemensos.
“Memang ada yang organik menjadi tenaga pendidik di Sekolah Rakyat Pacitan. Nama-namanya sudah ditentukan langsung oleh Kementerian Sosial RI,” ungkap Khemal, Selasa (7/10/2025).
Dari total 13 pendamping PKH tersebut, tidak semuanya berperan sebagai guru. Beberapa di antaranya justru mendapat tugas sebagai wali asrama dan wali asuh bagi para siswa di Sekolah Rakyat.
Menurut Khemal, hal ini didasari pada pengalaman mereka dalam melakukan pendampingan terhadap keluarga penerima manfaat (KPM) PKH.
“Kenapa kemudian diambil dari pendamping PKH, karena selama ini mereka sudah memiliki pengalaman bagaimana mentreatment keluarga dampingannya, termasuk anak-anaknya. Jadi sangat cocok jika diberi tanggung jawab mendampingi peserta didik di Sekolah Rakyat,” jelasnya.
Selain tenaga organik yang berasal dari keputusan pusat, Dinsos Pacitan juga memperbantukan beberapa pendamping PKH secara bergilir untuk membantu kegiatan di Sekolah Rakyat, khususnya di tahap II yang baru saja memulai Masa Pengenalan Lingkungan Sekolah (MPLS).
“Ada pendamping PKH yang kami perbantukan untuk piket. Karena sampai saat ini jumlah tenaga pendidik belum ideal, maka kami bantu secara bergilir, khusus untuk Sekolah Rakyat tahap II,” imbuhnya.
Khemal menambahkan, Sekolah Rakyat tahap II ini memiliki cakupan wilayah yang lebih luas dibandingkan tahap I, sehingga memerlukan tambahan tenaga pendamping.
Sementara itu, Sekolah Rakyat tahap I yang sudah berjalan sebelumnya dinilai telah stabil dan mampu mandiri tanpa tambahan tenaga dari pendamping PKH.
“Iya, pendampingan ini khusus untuk Sekolah Rakyat tahap II. Mereka berperan sebagai wali asuh dan wali asrama, terlebih lokasi tahap II ini lebih luas,” ujar Khemal.
Terkait wilayah kerja, Khemal menjelaskan bahwa bagi pendamping PKH yang ditentukan langsung oleh Kemensos, wilayah dampingannya di lapangan kini diambil alih oleh pendamping lain agar program PKH tetap berjalan efektif.
“Pendamping PKH yang ditentukan langsung oleh Kementerian Sosial otomatis beralih tugas. Sementara wilayah dampingannya kami serahkan kepada pendamping lainnya,” terangnya.
Sedangkan bagi pendamping yang hanya diperbantukan oleh Dinsos Pacitan, mereka tetap menjalankan tugas utama mendampingi KPM PKH di lapangan. Hanya saja, untuk tugas di Sekolah Rakyat dilakukan secara bergilir sesuai jadwal yang telah ditetapkan.
“Kalau yang kami perbantukan, mereka tetap melakukan pendampingan di lapangan. Hanya saja untuk tugas di Sekolah Rakyat, dilakukan secara bergiliran, tidak setiap hari,” tutup Khemal.
Langkah strategis ini diharapkan mampu memperkuat fungsi Sekolah Rakyat sebagai lembaga pendidikan alternatif berbasis sosial yang memberikan kesempatan belajar bagi anak-anak dari keluarga kurang mampu di Pacitan. (*)
Pewarta | : Rojihan |
Editor | : Wahyu Nurdiyanto |