TIMES JATIM, SURABAYA – Wacana pengembalian sistem pemilihan kepala daerah (Pilkada) dari pemilihan langsung oleh rakyat menjadi melalui Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) kembali mencuat. Hal ini memicu perdebatan di berbagai kalangan. Dukungan signifikan terhadap gagasan ini datang dari legislatif daerah dan partai politik, yang melihatnya sebagai solusi untuk efektivitas dan percepatan pembangunan.
Wakil Ketua Komisi A DPRD Jawa Timur, Agus Cahyono, menyatakan bahwa sudah selayaknya pemilihan kepala daerah di Indonesia, termasuk di Jawa Timur, dikembalikan ke sistem yang lama. Menurut politisi Partai Keadilan Sejahtera (PKS) ini, posisi kepala daerah—mulai dari gubernur hingga wali kota/bupati—secara fundamental adalah sebagai pemerintah daerah.
“Posisi kepala daerah yaitu mulai gubernur dan wali kota/bupati statusnya pemerintah daerah,” jelas Agus, Kamis (24/7/2025).
Dengan status tersebut, lanjut pria asal Trenggalek ini, secara otomatis maka pemilihan kepala daerah layak dipilih di DPRD. Agus juga menyoroti potensi kerancuan jika gubernur ditunjuk sebagai kepanjangan tangan pemerintah pusat.
“Jelas rancu karena kemungkinan besar akan ditunjuk dari kalangan birokrasi. Ini tentunya bisa tidak sejalan dengan pihak DPRD,” ucapnya.
Wacana ini bukanlah hal baru. Presiden Prabowo Subianto pada awal tahun 2025 lalu sempat menggulirkan gagasan serupa. Sistem pemilihan kepala daerah oleh wakil rakyat ini pernah diterapkan selama era Orde Baru di bawah kepemimpinan Presiden Soeharto.
Dukungan terhadap sistem ini juga datang dari Ketua Umum Partai Kebangkitan Bangsa (PKB), Muhaimin Iskandar atau Cak Imin. Dalam acara HUT PKB ke-27, Cak Imin mengungkit putusan Mahkamah Konstitusi (MK) terkait pemisahan pilkada dan pemilu. Ia menyebut, penting untuk mengevaluasi total sistem pilkada saat ini dan membuat undang-undang tentang sistem politik nasional yang lebih efektif.
Cak Imin mengklaim bahwa beberapa bupati mengakui adanya kelambanan konsolidasi akibat proses politik yang terlalu panjang. Menurutnya, akan lebih efektif jika kepala daerah ditunjuk pusat atau dipilih oleh DPRD.
“Kalau tidak ditunjuk oleh pusat, pemilihan kepala daerah, maksimal dipilih oleh DPRD-DPRD di seluruh Tanah Air. Ini menjadi usulan yang cukup menantang karena banyak sekali yang menolak, tapi PKB bertekad tujuannya satu, efektivitas dan percepatan pembangunan tanpa berliku dalam satu tahapan demokrasi,” tandasnya. (*)
Artikel ini sebelumnya sudah tayang di TIMES Indonesia dengan judul: Wacana Pilkada Lewat DPRD Menguat: DPRD Jatim dan PKB Sepakat, Fokus Efektivitas Pembangunan
Pewarta | : Zisti Shinta Maharrani |
Editor | : Deasy Mayasari |