TIMES JATIM, BANYUWANGI – Masyarakat yang ingin membeli perumahan subsidi di Kabupaten Banyuwangi, Jawa Timur, diminta untuk berhati-hati. Pasalnya, banyak perumahan subsidi di wilayah paling timur Pulau Jawa ini diduga berstatus bodong alias belum mengantongi perizinan lengkap, namun tetap dipasarkan secara bebas oleh pengembang.
Akibat lemahnya pengawasan, tidak sedikit masyarakat menjadi korban, salah satunya adalah DM, warga Kelurahan Penataban, Kecamatan Giri. Ia membeli rumah subsidi di Perumahan Villa Ijen Gold Tahap 3, Kelurahan Bakungan, pada 11 September 2023.
“Saya dijanjikan akhir tahun 2023 rumah sudah dibangun dan bulan Maret 2024 sudah bisa serah terima,” ujar DM, Sabtu (3/5/2025).
DM yang kala itu baru menikah langsung memberikan uang tanda jadi. Namun hingga Desember 2023, rumah yang dijanjikan belum juga dibangun. Saat ia menanyakan ke dua tenaga marketing, RS dan RL, keduanya tidak bisa memberikan kejelasan soal jadwal pembangunan.
Pada 28 Februari 2024, pihak marketing menghubungi DM dan meminta pelunasan uang muka sebesar Rp8 juta dengan dalih agar pembangunan bisa segera dimulai. Tanpa curiga, DM melunasi pembayaran tersebut pada 7 Maret 2024.
“Katanya selesai Juli 2024, tapi sampai September 2024 tidak ada kemajuan apa pun. Alasannya kuota subsidi habis,” kata DM.
Karena tak kunjung mendapat kepastian, DM akhirnya memutuskan membatalkan pembelian rumah pada Agustus 2024. Namun yang lebih mengecewakan, pihak developer enggan mengembalikan uang muka yang telah dibayarkan.
“Padahal saya sampai harus mengontrak rumah karena dijanjikan rumah akan segera jadi,” ucap DM kesal.
Merasa dipermainkan, DM kemudian mengadu ke Ketua APERSI Banyuwangi, Fajar Susanto. Namun jawaban yang diterima tak kalah mencengangkan: Perumahan Villa Ijen Gold Tahap 3 disebut belum memiliki perizinan lengkap dan masih dalam proses.
Hal itu diperkuat oleh penelusuran DM ke Dinas PU CKPP Banyuwangi yang menyatakan bahwa site plan Villa Ijen Gold Tahap 3 belum terbit. Dari total 31 developer yang mengajukan izin Persetujuan Bangunan Gedung (PBG) sejak 2022, hanya 1.226 unit dari 4.000 rumah yang mendapat izin. Sisanya, sekitar 2.774 unit belum memiliki legalitas yang sah.
Keterangan serupa juga disampaikan Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP) Banyuwangi.
“Karena tidak ada pengawasan, akhirnya developer seperti kebal hukum. Perumahan masih belum ada izin lengkap sudah dijual, ujungnya masyarakat kecil jadi korban,” tutur DM.
Saat dikonfirmasi, Eni selaku perwakilan developer Villa Ijen Gold Tahap 3 mengatakan pihaknya akan mengembalikan uang muka milik DM.
“Kami akan mengembalikan 100 persen uang yang telah masuk. Untuk yang atas nama DM, sudah kami ajukan ke pimpinan,” ujar Eni.
Namun DM menilai jawaban itu tak logis. Pasalnya, pengajuan pembatalan sudah hampir setahun lalu.
Sementara soal legalitas proyek, Eni enggan memberi penjelasan rinci. “Mohon maaf kita tidak bisa bicara secara detail untuk perizinannya, tapi Alhamdulillah sudah berjalan dan segera terealisasi,” ucapnya.
Merasa dirugikan dan ingin mencegah korban berikutnya, DM berencana melaporkan kasus ini ke Mapolresta Banyuwangi. Ia akan didampingi oleh kuasa hukum dan MPC Pemuda Pancasila Banyuwangi.
Kasus ini menjadi sorotan serius dan memperlihatkan pentingnya pengawasan ketat dari pemerintah terhadap aktivitas jual beli perumahan subsidi di daerah.(*)
Pewarta | : Syamsul Arifin |
Editor | : Imadudin Muhammad |