TIMES JATIM, SIDOARJO – Pemkab Sidoarjo membuka layanan mobil keliling Uji KIR Gratis untuk memudahkan masyarakat dalam mengecek kelayakan kendaraannya.
Selama ini, Uji KIR yang berada di Kantor Dinas Perhubungan (Dishub) Sidoarjo kerap terjadi antrean panjang sehingga pelayanan kepada masyarakat kurang maksimal.
"Mobil uji keliling ini bisa jadi solusi agar masyarakat tidak perlu jauh-jauh ke kantor Dishub. Semua alat uji di dalam mobil sudah lengkap seperti yang ada di dalam gedung, seperti ada alat uji emisi, lampu, roda, ketebalan ban, hingga uji rem,” kata Wakil Bupati Sidoarjo Mimik Idayana, Kamis (30/10/2025).
Menurut Mimik, Uji KIR di luar kantor Dishub dinilai lebih efektif. Lebih dekat dengan masyarakat. Sekaligus mengurangi antrean panjang. Namun tetap sesuai dengan standar pengujian yang layak.
"Sekarang masyarakat bisa mendapat layanan KIR di mana saja, tanpa mengurangi standar pengujian,” ucapnya.
Sementara, Kepala Dishub Sidoarjo Budi Basuki mengatakan biaya Uji KIR sekarang sudah gratis sesuai dengan amanat Undang-undang Nomor 1 Tahun 2022 tentang Hubungan Keuangan antara pemerintah pusat dengan pemerintah daerah.
"Sekarang Uji KIR sudah gratis. Jadi masyarakat tidak ada alasan lagi untuk menunda uji kelayakan kendaraannya," katanya.
Menurut Budi, fasilitas pengujian kendaraan yang dimiliki Dishub Sidoarjo sudah berstandar tinggi dengan akreditasi A dan dilengkapi peralatan modern.
Untuk layanan, lanjut bekas Kepala BKD Sidoarjo itu dilakukan secara profesional dan transparan. "Kami pastikan layanan dilakukan secara profesional dan transparan," tegas Budi Basuki.
Ia menambahkan, Dishub Sidoarjo setiap bulan melayani sekitar 3.000 kendaraan yang melakukan uji KIR. Jenis kendaraan diantaranya mobil penumpang umum, mobil barang dan bus.
Budi juga mengingatkan masyarakat untuk tidak melakukan modifikasi kendaraan yang tidak standar. Sebab perubahan ukuran atau bentuk bisa mempengaruhi hasil uji kelayakan dan tentu membahayakan diri sendiri dan orang lain.
"Tujuan utama uji KIR adalah untuk keselamatan, setiap enam bulan sekali kendaraan wajib memperbarui KIR," kata Budi Basuki. (*)
| Pewarta | : Syaiful Bahri |
| Editor | : Wahyu Nurdiyanto |