https://jatim.times.co.id/
Berita

Hadir sebagai Warga Surabaya, Adies Kadir Kawal Sengketa Tanah yang Diklaim Pertamina

Rabu, 15 Oktober 2025 - 23:48
Adies Kadir Siap Kawal Sengketa Tanah 534 Hektare antara Warga dan Pertamina Anggota DPR RI Dapil Jawa Timur I, Adies Kadir saat mediasi kasus sengketa lahan. (Foto: Istimewa)

TIMES JATIM, SURABAYA – Anggota DPR RI daerah pemilihan Jawa Timur I (Surabaya–Sidoarjo), Adies Kadir, turun langsung menampung aspirasi warga yang lahannya tersangkut sengketa Eigendom Verponding (EV) No 1278 yang diklaim oleh Pertamina. Ia berjanji akan mengawal kasus tersebut hingga ke tingkat pemerintah pusat.

Pertemuan digelar di Gedung Srijaya, Jalan Mayjen Sungkono, Surabaya, Rabu (15/10/2025). Dalam kesempatan itu, Adies didampingi Wakil Wali Kota Surabaya, Armuji, memediasi ribuan warga yang terdampak.

Sengketa ini mencakup lahan seluas 534 hektare yang tersebar di lima kelurahan, yakni Dukuh Pakis, Dukuh Kupang, Pakis, Gunungsari, dan Sawunggaling. Kawasan tersebut berada di wilayah Kecamatan Dukuh Pakis, Wonokromo, dan Wonocolo — wilayah padat penduduk yang kini telah berkembang menjadi kawasan perkotaan dengan berbagai fasilitas publik, pusat perbelanjaan, rumah sakit, dan hotel berbintang.

Turut hadir dalam pertemuan itu Wakil Ketua DPRD Kota Surabaya Arif Fathoni, serta sejumlah anggota DPRD Kota Surabaya lainnya seperti Akmarawita Kadir, Achmad Nurdjayanto, dan Josiah Michael, bersama Kepala Kantor Pertanahan (Kantah) Surabaya I, Budi Hartanto.

Hadir Sebagai Warga Surabaya

Di hadapan warga, Adies Kadir menegaskan komitmennya untuk memperjuangkan keadilan bagi masyarakat yang merasa dirugikan.

“Saya hadir sebagai warga Surabaya yang dipercaya Bapak-Ibu semua. Insya Allah saya akan menyampaikan aspirasi ini ke pusat, baik ke DPR RI maupun Kementerian ATR/BPN,” ujar Adies Kadir disambut tepuk tangan warga.

Adies menyoroti ketidakadilan yang dialami warga. Banyak dari mereka telah menempati lahan tersebut selama 40 hingga 60 tahun, dengan legalitas resmi seperti Sertifikat Hak Milik (SHM) atau Hak Guna Bangunan (HGB), serta rutin membayar Pajak Bumi dan Bangunan (PBB).

Namun sejak tahun 2010–2015, Pertamina mulai mengklaim kepemilikan atas tanah tersebut. Adies menilai langkah itu tidak memiliki dasar hukum yang kuat.

“Terkait Eigendom, Undang-Undang Pokok Agraria tahun 1960 sudah jelas memberi waktu 20 tahun, atau hingga 1980, bagi pemegang hak untuk melakukan konversi. Ini tidak dilakukan oleh pemegang lama,” tegasnya.

Pemblokiran Sertifikat Rugikan Warga

Adies juga menyoroti kebijakan Badan Pertanahan Nasional (BPN) yang memblokir sejumlah sertifikat warga atas permintaan Pertamina.

“Masa hanya dengan surat permintaan blokir, BPN langsung memblokir sertifikat yang mereka keluarkan sendiri? Ini tidak adil dan harus diperbaiki,” ujarnya.

Menurutnya, pemblokiran tersebut membuat warga tidak bisa melakukan transaksi legal, perpanjangan HGB, atau balik nama atas tanah yang telah mereka miliki secara sah.

Siapkan Langkah Politik di DPR RI
Sebagai tindak lanjut, Adies telah berkomunikasi dengan Ketua Komisi II DPR RI Muhammad Rifqinizamy Karsayuda dan Ketua Komisi VI DPR RI Anggia Erma Rini. Kedua komisi itu disebut siap memfasilitasi audiensi dengan kementerian terkait untuk mencari solusi atas permasalahan ini.

Adies juga mengungkapkan rencana pembentukan Panitia Khusus (Pansus) Pertanahan DPR RI setelah masa reses berakhir pada 4 November mendatang.

“Kita akan bentuk Pansus Pertanahan di DPR RI untuk mengawal penyelesaian sengketa tanah 534 hektare ini,” pungkasnya. (*)

Pewarta : Rudi Mulya
Editor : Deasy Mayasari
Tags

Berita Terbaru

icon TIMES Jatim just now

Welcome to TIMES Jatim

TIMES Jatim is a PWA ready Mobile UI Kit Template. Great way to start your mobile websites and pwa projects.