https://jatim.times.co.id/
Berita

Bawaslu Bondowoso Dapat Aduan Soal Coklit Pantarlih KPU

Kamis, 11 Juli 2024 - 14:31
Bawaslu Bondowoso Dapat Aduan Soal Coklit Pantarlih KPU Kantor Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Bondowoso Jawa Timur (FOTO: Moh Bahri/TIMES Indonesia)

TIMES JATIM, BONDOWOSO – Sejak proses pencocokan dan penelitian (coklit) yang dilakukan Pantarlih (petugas pemutakhiran data pemilih) berlangsung, Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Kabupaten Bondowoso mendirikan posko aduan untuk kawal hak pilih. 

Posko tersebut tersebar di 23 Panwascam dan satu posko di Bawaslu. Selama proses Coklit berlangsung sejak 24 Juni 2024 lalu, Bawaslu sudah mendapatkan beberapa aduan masyarakat. 

Kordiv P2H Bawaslu Bondowoso, Sholikhul Huda menjelaskan, pengawasan proses Coklit ada dua. Pertama top-down dan bottom-up. Top-down ini adalah pengawasan yang dilakukan langsung oleh PKD (Pengawas Kelurahan dan Desa). 

Sementara untuk pengawasan bottom-up, Bawaslu menerima aduan masyarakat selama proses Coklit. “Makanya kami dirikan posko,” imbuh dia. 

Ia juga mengungkapkan, selama proses Coklit berlangsung, memang ada beberapa aduan masyarakat. 

Diantaranya di Dusun Lumbung Desa Wonosuko Kecamatan Tamanan. Masyarakat mengadukan rumahnya hanya ditempel stiker oleh Pantarlih tanpa dikroscek KK-nya. “Ada 10 warga hanya ditempel stiker,” kata dia. 

Kemudian di Sumber Wringin ada data warga yang ganda. Dimana nama di KTP dan KK tidak sama. Di KK namanya Tofik dan di KTP namanya Topik. 

“Kita cek di KTP elektronik. Jangan-jangan masih KTP lama yang dicatat. Kan sekarang masih banyak yang menggunakan KTP lama,” terang dia saat dikonfirmasi, Kamis (11/7/2024). 

Kemudian aduan juga terjadi di Desa Tlogosari Kecamatan Tlogosari. Dimana PKD mendapatkan aduan masyarakat tentang status anaknya yang dicatat meninggal dunia oleh petugas.

Setelah dicek oleh Bawaslu, di KK tersebut ada tiga orang. Ketiganya terdiri dari suami Sa'iman, istri dan anaknya bernama Saini. 

Suami istri tersebut ada di rumahnya dan anaknya bekerja di Surabaya. Tapi hasil Coklit Pantarlih Saini dicatat meninggal dunia. 

“Mungkin karena di KK-nya ada keterangan cerai mati. Padahal yang meninggal mungkin sebelah (suaminya, red),” terang pria yang akrab disapa Cak Huda tersebut. 

Menurutnya, aduan tersebut kemudian dituangkan dalam form A hasil pengawasan.

Kalau di tingkatan PKD ada saran perbaikan lisan pada PPS dan dilanjutkan ke Pantarlih. 

“Kita kasih waktu sebelum masa Coklit berakhir. Jika H-7 masih ditemukan, maka saran perbaikan tertulis dari Panwas ke PPK,” tegas dia. (*)

Pewarta : Moh Bahri
Editor : Ferry Agusta Satrio
Tags

Berita Terbaru

icon TIMES Jatim just now

Welcome to TIMES Jatim

TIMES Jatim is a PWA ready Mobile UI Kit Template. Great way to start your mobile websites and pwa projects.