TIMES Jatim/Kantor Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Bondowoso Jawa Timur (FOTO: Moh Bahri/TIMES Indonesia)

Sejak proses pencocokan dan penelitian (coklit) yang dilakukan Pantarlih (petugas pemutakhiran data pemilih) berlangsung, Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Kabupaten Bondow ...

TIMES Jatim,Kamis 11 Juli 2024, 14:31 WIB
13.6K
M
Moh Bahri

BONDOWOSOSejak proses pencocokan dan penelitian (coklit) yang dilakukan Pantarlih (petugas pemutakhiran data pemilih) berlangsung, Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Kabupaten Bondowoso mendirikan posko aduan untuk kawal hak pilih. 

Posko tersebut tersebar di 23 Panwascam dan satu posko di Bawaslu. Selama proses Coklit berlangsung sejak 24 Juni 2024 lalu, Bawaslu sudah mendapatkan beberapa aduan masyarakat. 

Kordiv P2H Bawaslu Bondowoso, Sholikhul Huda menjelaskan, pengawasan proses Coklit ada dua. Pertama top-down dan bottom-up. Top-down ini adalah pengawasan yang dilakukan langsung oleh PKD (Pengawas Kelurahan dan Desa). 

Sementara untuk pengawasan bottom-up, Bawaslu menerima aduan masyarakat selama proses Coklit. “Makanya kami dirikan posko,” imbuh dia. 

Ia juga mengungkapkan, selama proses Coklit berlangsung, memang ada beberapa aduan masyarakat. 

Diantaranya di Dusun Lumbung Desa Wonosuko Kecamatan Tamanan. Masyarakat mengadukan rumahnya hanya ditempel stiker oleh Pantarlih tanpa dikroscek KK-nya. “Ada 10 warga hanya ditempel stiker,” kata dia. 

Kemudian di Sumber Wringin ada data warga yang ganda. Dimana nama di KTP dan KK tidak sama. Di KK namanya Tofik dan di KTP namanya Topik. 

“Kita cek di KTP elektronik. Jangan-jangan masih KTP lama yang dicatat. Kan sekarang masih banyak yang menggunakan KTP lama,” terang dia saat dikonfirmasi, Kamis (11/7/2024). 

Kemudian aduan juga terjadi di Desa Tlogosari Kecamatan Tlogosari. Dimana PKD mendapatkan aduan masyarakat tentang status anaknya yang dicatat meninggal dunia oleh petugas.

Setelah dicek oleh Bawaslu, di KK tersebut ada tiga orang. Ketiganya terdiri dari suami Sa'iman, istri dan anaknya bernama Saini. 

Suami istri tersebut ada di rumahnya dan anaknya bekerja di Surabaya. Tapi hasil Coklit Pantarlih Saini dicatat meninggal dunia. 

“Mungkin karena di KK-nya ada keterangan cerai mati. Padahal yang meninggal mungkin sebelah (suaminya, red),” terang pria yang akrab disapa Cak Huda tersebut. 

Menurutnya, aduan tersebut kemudian dituangkan dalam form A hasil pengawasan.

Kalau di tingkatan PKD ada saran perbaikan lisan pada PPS dan dilanjutkan ke Pantarlih. 

“Kita kasih waktu sebelum masa Coklit berakhir. Jika H-7 masih ditemukan, maka saran perbaikan tertulis dari Panwas ke PPK,” tegas dia. (*)

Simak breaking news dan berita pilihan TIMES Indonesia langsung dari WhatsApp-mu! Klik 👉 Channel TIMES Indonesia. Pastikan WhatsApp kamu sudah terpasang.

Penulis:Moh Bahri
|
Editor:Ferry Agusta Satrio

News Logo

Media Online No 1 Pembangun Ketahanan Informasi di Jawa Timur, Menyajikan Berita Terkini Seputar Berita Politik, Bisnis, Olahraga, Artis, Hukum, yang membangun, menginspirasi, dan berpositif thinking berdasarkan jurnalisme positif.

Kanal Utama

    Kontak Kami

    • Jl. Besar Ijen No.90, Oro-oro Dowo, Kec. Klojen, Kota Malang, Jawa Timur 65116
    • (0341) 563566
    • [email protected]

    Berlangganan

    Dapatkan berita terbaru langsung di inbox Anda

    Member Of

    Logo WANIFRALogo AMSILogo Dewan PersLogo Trusted

    SUPPORTED BY

    Logo Varnion
    © 2025 TIMES Indonesia. All rights reserved.