TIMES JATIM, KEDIRI – Kejaksaan Negeri atau Kejari Kota Kediri melakukan pendampingan terhadap pelaksanaan sejumlah proyek strategis di Kota Kediri. Ada 4 proyek, dengan 3 adalah proyek Dinas PUPR dan 1 proyek Dinas Koperasi UMTK Kota Kediri.
Pendampingan yang dilakukan melalui bidang Inteljen Kejari Kota Kediri, diajukan Pemerintah Kota Kediri melalui surat Inspektorat Kota Kediri. Dalam pendampingan itu, Kejari Kota Kediri melakukan pengawalan untuk memastikan tepat waktu dan tepat mutu, serta tepat sasaran.
Selain itu juga memastikan tidak ada hal yang melanggar hukum dalam prosesnya. "Termasuk untuk proyek alun-alun Kota Kediri," tutur Kepala Kejaksaan Negeri Kota Kediri, Novika Muzairah Rauf, Jumat (21/07/2023).
Kepala Kejari Kota Kediri mengungkapkan untuk kasus yang menyita perhatian, pihaknya menangani kasus KDRT artis Venna Melinda di mana sang mantan suami beberapa saat lalu telah dijatuhkan vonis.
Selain itu kasus gagal ginjal akut dengan 4 tersangka dari PT Afifarma juga menjadi perhatian. "Saat ini kasus tersebut tengah menjalani proses pemeriksaan di persidangan," tambahnya.
Sementara itu di bidang pidana umum, Kejaksaan Negeri Kota Kediri hingga bulan juli 2023 telah menerima sebanyak 118 SPDP. Dimana telah dilaksanakan eksekusi terhadap 96 perkara. Sedangkan untuk restorative justice ada 1 perkara narkoba.
Untuk bidang Pidana Khusus Kejaksaan Negeri Kota Kediri terus melakukan penyidikan kasus dugaan Tindak Pidana Korupsi Penyimpangan dalam Penyaluran kredit BPR Kota Kediri dalam tahun 2016-2018 yang dilakukan oleh Komite Kredit.
Meski sudah menetapkan 4 tersangka dalam kasus ini, Kejari Kota Kediri masih membuka kemungkinan menambah tersangka baru. Kejari Kota Kediri juga terus mendalami kasus dugaan korupsi Pegadaian Unit Pelayanan Cabang (UPC) Ngronggo.
Masih dari bidang yang sama, telah dieksekusi 1 terdakwa kasus Tindak Pidana Korupsi Penyaluran Dana Bantuan Sosial Berupa BPNT (Bantuan Pangan Non Tunai) Dinas Sosial Kota Kediri beserta Pendamping di Kota Kediri TA 2020-2021 yakni mantan Kadinsos Triyono Kutut Purwanto.
Dari bidang perdata Perdata dan Tata Usaha Negara Kejaksaan Negeri Kota Kediri telah melaksanakan Memorandum of Understanding (MoU) bersama Perumda BPR Bank Kota Kediri, PT. Bank Pembangunan Daerah Jawa Timur, Cabang Kediri dan RSUD Gambiran.
Kemudian, jumlah SKK (Surat Kuasa Khusus) yang telah diterima sebanyak 53 SKK, sehingga Total Pemulihan Uang Negara sebesar Rp. 177.110.000. (*)
Pewarta | : Yobby Lonard Antama Putra |
Editor | : Ronny Wicaksono |