https://jatim.times.co.id/
Berita

Antisipasi Laka Kereta Api, KAI Daop 8 Menutup Perlintasan Sebidang

Sabtu, 05 Juli 2025 - 19:56
Antisipasi Laka Kereta Api, KAI Daop 8 Menutup Perlintasan Sebidang Perlintasan sebidang yang tidak memiliki izin resmi, ditutup oleh petugas KAI Daop 8. Hal ini untuk mengantisipasi terjadinya kecelakaan, Sabtu (5/7/2025). (Foto: Dok. KAI for TIMES Indonesia)

TIMES JATIM, SURABAYA – PT Kereta Api Indonesia (Persero) Daerah Operasi 8 (KAI Daop 8) Surabaya melakukan penutupan sejumlah perlintasan sebidang tidak resmi (perlintasan liar).

Upaya ini untuk peningkatan keselamatan perjalanan kereta api dan masyarakat pengguna jalan. 

KAI Daop 8 Surabaya melakukan penutupan perlintasan liar yang berada di KM 88+8/9 dan 89+5/6 petak jalan antara Stasiun Pogajih - Kesamben, tepatnya di Dusun Ngresap, Kelurahan Jugo, Kecamatan Kesamben, Kabupaten Blitar.

Perlintasan liar merupakan perlintasan sebidang yang dibuka secara tidak resmi oleh masyarakat dan tanpa memiliki izin resmi.

Keberadaan perlintasan ini sangat membahayakan karena tidak memiliki fasilitas keselamatan seperti palang pintu, sinyal, atau petugas jaga.

Manager Humas KAI Daop 8 Surabaya, Luqman Arif mengungkapkan, bahwa penutupan perlintasan liar ini merupakan bagian dari komitmen KAI Daop 8 Surabaya untuk menekan angka kecelakaan di jalur kereta api. 

“Kami mengajak masyarakat untuk mendukung kebijakan ini dengan menggunakan perlintasan resmi yang sudah tersedia. Jangan melintasi rel secara sembarangan karena risikonya bisa fatal,” kata Luqman, Sabtu (5/7/2025).

Sepanjang tahun 2025, KAI Daop 8 Surabaya telah melakukan penutupan lebih dari 19 titik perlintasan liar di berbagai lokasi.

Penutupan dilakukan dengan metode pengurugan untuk normalisasi jalur KA, pemasangan pagar pengaman, dan penjagaan. 

"Tak hanya melakukan penutupan, KAI Daop 8 Surabaya juga aktif mengedukasi masyarakat melalui berbagai program sosialisasi keselamatan, terutama kepada warga yang tinggal di sekitar rel kereta api," ujar Luqman. 

Di samping itu, langkah preventif secara konsisten dilakukan. Antara lain melakukan sosialisasi langsung di area perlintasan dan pemukiman padat penduduk hingga kampanye "Rail Safety Campaign" di sekolah dan komunitas masyarakat.

"Serta koordinasi dengan pemerintah daerah serta Dinas Perhubungan terkait penutupan perlintasan liar dan perpanjangan waktu penjagaan di titik rawan," tuturnya. 

Selain itu, pemasangan rambu-rambu keselamatan, pengecatan marka jalan dan patroli rutin oleh petugas Penjaga Jalan Lintas (PJL) dan tim keamanan jalur terus dilakukan. 

Selama periode Januari hingga Juni 2025, sebanyak 280 upaya preventif telah dilaksanakan di wilayah Daop 8 Surabaya untuk mendukung terciptanya keselamatan perjalanan kereta api.

Langkah ini sejalan dengan Peraturan Menteri Perhubungan Nomor PM 94 Tahun 2018 tentang Penanganan Perlintasan Sebidang Antara Jalur KA dengan Jalan.

Peraturan tersebut menegaskan, bahwa seluruh perlintasan sebidang harus ditertibkan dan memenuhi standar keselamatan.(*)

Pewarta : Lely Yuana
Editor : Hendarmono Al Sidarto
Tags

Berita Terbaru

icon TIMES Jatim just now

Welcome to TIMES Jatim

TIMES Jatim is a PWA ready Mobile UI Kit Template. Great way to start your mobile websites and pwa projects.