https://jatim.times.co.id/
Berita

DPRD Gresik Jamin Pegawai Honorer Aman Meski Ada UU ASN Baru: Tegaskan Tak Ada PHK

Rabu, 01 Oktober 2025 - 19:51
DPRD Gresik Jamin Pegawai Honorer Aman Meski Ada UU ASN Baru: Tegaskan Tak Ada PHK Ketua DPRD Gresik Muhammad Syahrul Munir (Tengah) didampingi Ketua Komisi I M Rizaldi Saputra (Kiri) serta Ketua Komisi IV M Zaifuddin (Kanan) saat memimpin rapat gabungan soal nasib pegawai honorer. (Foto: Akmal/TIMES Indonesia)

TIMES JATIM, GRESIKDPRD Gresik memastikan tidak ada pemutusan hubungan kerja (PHK) bagi pegawai honorer atau Non-ASN, meski telah disahkan UU Nomor 20 Tahun 2023 tentang Aparatur Sipil Negara (ASN). Kepastian ini muncul dari hasil rapat gabungan Komisi I dan Komisi IV bersama BKPSDM, Dinas Pendidikan, dan Dinas Kesehatan Kabupaten Gresik.

Rapat tersebut membahas status kepegawaian Non-ASN yang tidak termasuk dalam kategori Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) paruh waktu.

Ketua DPRD Gresik, Muhammad Syahrul Munir, menegaskan bahwa meski ada larangan terkait Tenaga Harian Lepas (THL), namun di lapangan keberadaannya masih sangat dibutuhkan.

“Jadi kami tegaskan bahwa tidak ada rencana pemutusan kontrak bagi mereka. Baik itu guru, tenaga kesehatan, maupun tenaga teknis, semua tetap akan difasilitasi sesuai kebutuhan daerah,” kata Syahrul, Rabu (1/10/2025).

Berdasarkan data dari Pemkab Gresik, sebanyak 3.127 tenaga non-ASN telah masuk dalam skema PPPK, terdiri dari 560 orang PPPK Penuh Waktu dan 3.084 PPPK Paruh Waktu yang saat ini masih dalam proses pemberkasan.

Namun, terdapat 1.459 tenaga honorer yang belum tercatat dalam database BKN pusat, termasuk 148 orang yang sebelumnya gagal dalam seleksi CPNS.

Kelompok ini terdiri dari 338 guru, 32 tenaga kesehatan, dan 1.089 tenaga teknis. Menanggapi hal tersebut, DPRD memastikan mereka tetap memiliki tempat dalam sistem kerja Pemkab Gresik melalui mekanisme kontrak jasa perorangan.

Syahrul juga mengungkapkan bahwa kebutuhan pegawai di Gresik masih jauh dari ideal. Saat ini, ASN hanya berjumlah sekitar 9.000 orang, ditambah 3.000-an PPPK. Padahal, kebutuhan riil mencapai 17.000 pegawai.

“Selama kekurangan tenaga kerja masih tinggi, maka tenaga honorer tetap sangat dibutuhkan. Karena itu, kami tegaskan sekali lagi, tidak ada PHK,” imbuhnya.

Skema Pegawai Guru dan Nakes Non-ASN

Menyoal keberadaan 338 guru non-ASN yang tidak masuk dalam Data Pokok Pendidikan (Dapodik), DPRD menawarkan solusi melalui mekanisme Surat Perjanjian Kerja (SPK).

Untuk mendukung honorarium mereka, DPRD mengusulkan agar Pemkab Gresik segera menyusun Peraturan Bupati dan mengalokasikan dana BOSDA pendamping khusus untuk guru-guru tersebut.

Sementara itu, Ketua Komisi I DPRD Gresik, Muhammad Rizaldi Saputra, turut menyampaikan skema penyesuaian bagi tenaga non-ASN di bidang kesehatan dan teknis. 

Tenaga kesehatan akan diarahkan melalui mekanisme Badan Layanan Umum Daerah (BLUD), sedangkan tenaga teknis akan dikontrak berdasarkan jasa perorangan.

“Ada enam kategori tenaga teknis yang disiapkan, yakni petugas kebersihan, sopir, satpam, petugas parkir, operator komputer, dan pramusaji. Mereka tetap akan diberi ruang untuk bekerja,” jelas Rizaldi. (*)

Pewarta : Akmalul Azmi
Editor : Deasy Mayasari
Tags

Berita Terbaru

icon TIMES Jatim just now

Welcome to TIMES Jatim

TIMES Jatim is a PWA ready Mobile UI Kit Template. Great way to start your mobile websites and pwa projects.