https://jatim.times.co.id/
Berita

Satlantas Polres Madiun Kota Sidak Penjual Knalpot Brong

Selasa, 19 November 2019 - 16:50
Satlantas Polres Madiun Kota Sidak Penjual Knalpot Brong Petugas Satlantas Polres Madiun Kota saat sidak penjual asesoris kendaraan bermotor. (Foto: Ito Wahyu U/TIMES Indonesia)

TIMES JATIM, MADIUN – Petugas Satlantas Polres Madiun Kota melakukan inspeksi mendadak (sidak) ke bengkel dan pedagang asesoris kendaraan yang menjual knalpot brong. Sidak dilakukan berdasar hasil razia yang kerap menjaring sepeda motor menggunakan knalpot brong.

Kasat Lantas Polres Madiun Kota, AKP Budi Cahyono menjelaskan, sidak dilakukan di Pasar Logam Jaya. Kegiatan ini sebagai antisipasi menjelang perayaan pergantian tahun mendatang. Dia mengimbau pemilik bengkel dan pedagang asesoris kendaraan bermotor tidak menjual knalpot brong.

"Sidak ini tersebut bertujuan  untuk memberikan jaminan rasa aman dan nyaman serta ketertiban masyarakat utamanya menjelang malam pergantian tahun," jelas Kasat Lantas, Selasa (19/11/2019).

Polres-Madiun-Kota-b.jpg

Diungkapkan, penggunaan knalpot brong atau tidak sesuai standar masih banyak ditemukan terutama kalangan pelajar. Penggunaan knalpot brong dinilai melanggar aturan. Sesuai pasal 283 (1) jo 106 (1) UULAJ, penggunaan knalpot brong tidak diperbolehkan dan melanggar spektek.

"Bagi pelanggar pengguna knalpot brong akan dikenakan pidana kurungan paling lama satu bulan atau denda maksimal Rp 250 ribu," tegasnya

Sementara itu seorang penjual asesoris di Pasar Logam Jaya, Bandi mengaku imbauan tidak menjual knalpot brong kerap dilakukan Satlantas Polres Madiun Kota. Terutama mendekati bulan Muharam atau Sura dan pergantian  tahun baru masehi. (*)

Pewarta : Ito Wahyu Utomo (MG-204)
Editor : Yupi Apridayani
Tags

Berita Terbaru

icon TIMES Jatim just now

Welcome to TIMES Jatim

TIMES Jatim is a PWA ready Mobile UI Kit Template. Great way to start your mobile websites and pwa projects.