https://jatim.times.co.id/
Berita

Dag Dig Dug Menunggu Keputusan MK Terkait Sengketa Pilpres 2024

Sabtu, 20 April 2024 - 08:52
Dag Dig Dug Menunggu Keputusan MK Terkait Sengketa Pilpres 2024 Para hakim MK saat proses sengketa Pilpres 2024. (FOTO: Antara)

TIMES JATIM, JAKARTA – Mahkamah Konstitusi (MK) kini menjadi pusat perhatian semua elemen di Indonesia. Pasalnya, sebentar lagi lembaga ini akan membacakan putusan sengketa Pilpres 2024. Masyarakat Tanah Air pun dag dig dug menunggu momen bersejarah tersebut.

Dari hasil Komisi Pemilihan Umum (KPU), pasangan Prabowo Subianto-Gibran Rakabuming Raka menang telak dalam pesta demokrasi lima tahunan. Kubu Anies Baswedan-Muhaimin Iskandar serta kubu Ganjar Pranowo-Mahfud MD menggugat kemenangan itu pada MK.

Kubu Anies-Muhaimin meminta MK memerintahkan KPU menggelar pemungutan suara ulang Pilpres 2024. Salah satu syaratnya, mereka meminta Prabowo menggantikan Gibran dari calon wakil presiden.

Sementara itu, kubu Ganjar-Mahfud meminta MK membatalkan hasil Pilpres 2024. Mereka meminta Pilpres 2024 diulang hanya dengan dua pasangan yakni Anies-Muhaimin dan Ganjar-Mahfud. Pemungutan suara harus dilakukan kembali di semua TPS.

Diputuskan Tanggal 22 April 

Juru bicara MK Fajar Laksono menyampaikan, sidang putusan sengketa Pilpres 2024 akan diumumkan pada tanggal 22 April 2024.

"Tetap diagendakan di tanggal 22 belum ada perubahan. Sejauh ini kita mengagendakan pukul 10.00 WIB. Tapi nanti secara pastinya harus kita panggil para pihak 3 hari sebelumnya," katanya dalam keterangan resminya beberapa waktu lalu.

Ia mengatakan, saat ini setiap harinya hakim MK melakukan rapat mengenai hasil sidang sengketa Pilpres 2024. Kata dia, agenda itu akan terus dilaksanakan sampai tanggal 21 April nanti. "Sampai dengan tanggal 21 (April) itu setiap hari (hakim MK) diagendakan RPH," ujarnya.

Wakil Ketua Tim Kampanye Nasional Prabowo-Gibran, Habiburokhman yakin dan optimis MK menolak permohonan dari Anies dan Ganjar.

Ia juga menyampaikan, bahwa permohonan pasangan nomor urut 01 dan 03 tersebut ke MK sangat minim argumentasi. Apalagi, kata dia, dua kubu ini tidak mampu menghadirkan bukti-bukti yang valid. 

"Kalau kami lihat jalannya persidangan permohonan yang diajukan paslon 01 dan 03 adalah lemak argumentasi dan minim bukti. Sehingga tidak ada secuil apapun alasan untuk mengabulkan," ujarnya. (*)

Pewarta : Moh Ramli
Editor : Ferry Agusta Satrio
Tags

Berita Terbaru

icon TIMES Jatim just now

Welcome to TIMES Jatim

TIMES Jatim is a PWA ready Mobile UI Kit Template. Great way to start your mobile websites and pwa projects.