TIMES JATIM, NGAWI – Kejaksaan Negeri Kabupaten Ngawi (Kejari Ngawi) berhasil mengamankan uang negara lebih dari Rp 1 miliar selama setahun. Uang tersebut diselamatkan dari beberapa kasus tipikor yang diungkap, lelang dan pemulihan uang negara yang tersendat.
“Dalam kurun waktu 1 tahun terakhir kami telah berhasil ungkap kasus tipikor, pemulihan uang negara dari 2 dinas dan lelang barang sitaan," kata Waito Wongateleng, Kepala Kejari (Kajari) Ngawi saat peringatan HUT Adhyaksa, Kamis (25/7/2019).
Waito menyebutkan, pemulihan uang negara di antaranya diperoleh dari hasil lelang sitaan sekitar Rp 252 juta, membantu penagihan pajak PBB di seluruh kecamatan mencapai Rp 1 miliar lebih. Serta dari dinas kesehatan mencapai Rp 163 juta.
Sedangkan dari kasus tipikor, pihaknya telah menangani penyimpangan dana bergulir dari Kementerian Usaha Kecil dan Menengah. Dua pengurus koperasi ditetapkan sebagai tersangka dengan potensi kerugian negara mencapai Rp 1 miliar.
Dana bergulir tersebut ditengarai tidak diserahkan ke anggota melainkan untuk kepentingan pribadi. Penyimpangan dilakukan oleh KSP Rukun Agawe Santoso sebesar Rp 500 juta dan KSP Sumber Rejeki Rp 420 juta.
"Tersangka sudah kami tahan sejak 23 juli 2019," tegas Kajari Ngawi.
Kejari Ngawi juga sudah menangani kasus pengelolaan keuangan desa dengan tersangka dua orang perangkat Desa Dawung, Kecamatan Jogorogo. Bahkan para tersangka tipikor sudah diputus bersalah dan harus menjalani hukuman penjara lebih dari 2 tahun. (*)
Pewarta | : xxx Ardian Febri TH |
Editor | : Yupi Apridayani |