Gelombang PHK Menguat, Akademisi UGM Soroti Lemahnya Perlindungan Pekerja Informal
Data Kementerian Ketenagakerjaan RI menunjukkan, selama Januari hingga Desember 2025 sebanyak 88.519 pekerja tercatat mengalami PHK dan terdaftar sebagai peserta program Jaminan Kehilangan Pekerjaan (JKP).
YOGYAKARTA – Tekanan di pasar kerja nasional kian terasa seiring meningkatnya pemutusan hubungan kerja (PHK) dan bertambahnya jumlah pekerja informal.
Kondisi ini memicu kekhawatiran akan munculnya persoalan sosial yang lebih luas jika pemerintah tidak segera memperkuat perlindungan dan kebijakan ketenagakerjaan yang inklusif.
Data Kementerian Ketenagakerjaan RI menunjukkan, selama Januari hingga Desember 2025 sebanyak 88.519 pekerja tercatat mengalami PHK dan terdaftar sebagai peserta program Jaminan Kehilangan Pekerjaan (JKP).
Tren tersebut diperkirakan masih berlanjut pada 2026, seiring tertahannya proses rekrutmen di sejumlah sektor industri.
Di sisi lain, struktur ketenagakerjaan Indonesia masih didominasi sektor informal. Badan Pusat Statistik (BPS) mencatat sekitar 59 persen tenaga kerja berada di sektor informal.
Sementara lebih dari separuh pekerja menerima upah di bawah Upah Minimum Provinsi (UMP). Kondisi ini diperparah dengan dominasi UMKM yang mencapai lebih dari 90 persen dari total unit usaha nasional.
Risiko Serius dari Gelombang PHK
Menurut Dosen Pembangunan Sosial dan Kesejahteraan Universitas Gadjah Mada (PSdK UGM), Dr. Hempri Suyatna, PHK yang terus meluas tidak bisa semata-mata dipandang sebagai dinamika ekonomi biasa.
Ia menilai persoalan ini berpotensi menimbulkan dampak sosial serius apabila negara tidak hadir secara aktif.
“PHK bukan hanya kehilangan pekerjaan, tetapi juga hilangnya jaminan hidup. Ketika akses terhadap kebutuhan dasar seperti pangan, pendidikan, dan kesehatan terputus, risiko frustasi sosial akan meningkat,” ujar Hempri, Senin (9/2/2026).
Hempri menyoroti pola pembangunan yang dinilai masih berfokus pada pertumbuhan ekonomi dan proyek infrastruktur, tanpa diimbangi perlindungan sosial yang memadai.
Menurutnya, orientasi pembangunan semacam ini justru memperlebar ketimpangan dan meminggirkan kelompok rentan.
“Alih fungsi lahan produktif menjadi kawasan komersial kerap mengorbankan masyarakat kecil. Jika ini terus terjadi, maka pembangunan justru menciptakan ketidakadilan struktural,” katanya.
Dalam konteks perlindungan ketenagakerjaan, Hempri menilai kebijakan yang ada masih terlalu berorientasi pada pekerja formal. Akibatnya, kelompok besar seperti petani, nelayan, dan pekerja informal lainnya belum tersentuh perlindungan yang efektif.
“Sebagian besar pekerja informal berada di luar sistem jaminan sosial yang ada. Ini menunjukkan kebijakan ketenagakerjaan kita belum sepenuhnya mencerminkan realitas pasar kerja Indonesia,” tegasnya.
Dampak Sosial PHK
Ia juga mengingatkan bahwa dampak PHK dapat merembet ke berbagai aspek kehidupan sosial. Meningkatnya tekanan mental, konflik sosial, hingga kriminalitas menjadi risiko nyata jika lapangan kerja dan perlindungan sosial tidak segera diperkuat.
“Ini bukan persoalan individu, tetapi krisis sosial. Ketika negara gagal membuka peluang hidup yang layak, masyarakat bisa terdorong pada pilihan-pilihan ekstrem,” ujarnya.
Hempri mendorong pemerintah untuk melakukan realokasi anggaran yang lebih berpihak pada penciptaan lapangan kerja dan penguatan jaring pengaman sosial. Ia menekankan bahwa realokasi anggaran harus disertai perubahan arah kebijakan, bukan sekadar memindahkan pos belanja.
“Anggaran harus diarahkan pada sektor yang benar-benar berdampak langsung bagi masyarakat, terutama perlindungan sosial dan penciptaan kerja,” katanya.
Ia menutup dengan menegaskan pentingnya perubahan cara pandang terhadap PHK. Menurutnya, selama PHK hanya dilihat sebagai isu efisiensi industri, negara akan terus abai terhadap dampak kemanusiaan yang ditimbulkannya.
“PHK menyentuh aspek psikologis, sosial, dan kemanusiaan. Karena itu, kebijakan pembangunan harus dijalankan secara inklusif dan berpihak pada kelompok marginal,” papar Hempri. (*)
Simak breaking news dan berita pilihan TIMES Indonesia langsung dari WhatsApp-mu! Klik 👉 Channel TIMES Indonesia. Pastikan WhatsApp kamu sudah terpasang.




