https://jatim.times.co.id/
Berita

Ekspesi Terdakwa Pencemaran Nama Baik Klinik Kecantikan Ditolak, Stella Monica Siap Dihukum

Kamis, 20 Mei 2021 - 09:37
Ekspesi Terdakwa Pencemaran Nama Baik Klinik Kecantikan Ditolak, Stella Monica Siap Dihukum Terdakwa kasus pencemaran nama baik klinik kecantikan, Stella Monica. (Foto: Khusnul Hasana/TIMES Indonesia)

TIMES JATIM, SURABAYA – Ekspesi  tim kuasa hukum terdakwa kasus pencemaran nama baik Klinik kecantikan L’Viors di media sosial ditolak, Stella Monico siap di hukum. Hal ini diungkapkan Stela usai ekspisnya di tolak, Rabu (19/5/2021).

“Saya siap saja, jalani saja proses hukumnya,” ujar Stella di Pengadilan Negeri Surabaya.

Stella Monica 2

Stella mengaku pasrah dengan hasil persidangan. Jika nantinya ia dinyatakan bersalah karena terbukti melakukan tindak pidana pencemaran nama baik terhadap Klinik L’Viors melalui media sosial ia siap dihukum.

Dalam putusan selanya ketua majelis hakim, Imam Supriyadi menyatakan menolak nota keberatan yang diajukan kuasa hukum terdakwa.  Menurut hakim nota keberatan tersebut sudah masuk materi perkara.

Kata Hakim, nota kebetatan yang diajukan terdakwa yang disusun JPU tidak jelas, tidak lengkap bahkan tidak sesuai dengan EYD (Ejaan Yang Disempurnakan). "Karena tidak sesuai dengan kaidah bahasa Indonesia serta tidak sesuai dengan Ejaan Yang Disempurnakan (EYD), majelis hakim tidak sependapat,” ujar hakim Imam Supriyadi saat membacakan pertimbangan hukum majelis hakim, Rabu (19/5/2021).

Menurut hakim, nota keberatan atau eksepsi terdakwa ini haruslah ditolak dan tidak dapat diterima. Kata Hakim,dalam surat dakwaan tersebut JPU menggunakan bahasa obrolan yang dilakukan terdakwa Stella Monica di media sosial. Bahasa obrolan sebagaimana yang telah dilakukan terdakwa di media sosial tersebut, tidak perlu menerapkan kaidah Bahasa Indonesia yang baik dan benar.

“Untuk membuktikan, bahwa bahasa yang digunakan terdakwa Stella Monica di media sosial itu dapat dikategorikan sebagai perbuatan pidana, dibutuhkan pemeriksaan lebih seksama, dengan menghadirkan saksi-saksi serta ahli yang berkompeten dibidangnya,” kata hakim Imam Supriyadi.

Selaian itu, pertimbangan lain adalah majelis hakim menolak secara tegas tentang materi keberatan penasehat hukum terdakwa yang menjelaskan tentang unsur-unsur dipasal 310 KUHP dan pasal 311 KUHP yang dibuat JPU dalam surat dakwaannya, untuk mendakwa terdakwa Stella Monica.

“Hal tersebut telah masuk dalam materi perkara, sehingga harus dilakukan pemeriksaan melalui saksi-saksi, pada persidangan berikutnya,” ungkap hakim Imam Supriyadi.

Sementara itu, kuasa hukum L’Viors, Ari Hans Simaela mengapresiasi keputusan majelis hakim. Menurutnya langkah ini tepat karena surat dakwaan yang disusun JPU untuk mendakwa terdakwa Stella Monica, sudah sesuai prosedur yang benar.

“Kami serahkan masalah pembuktian perkara ini kepada JPU pada persidangan selanjutnya. Kita ikuti saja prosesnya hingga nanti persidangan putusan,” jelas Ari.

Untuk diketahui Stella Monico adalah seorang terdakwa kasus pencemaran nama baik klinik kecantikan  L’Viors di Surabaya. Stella yang waktu itu curhat di media sosial kini menjalani proses persidangan. (*)

Pewarta : Khusnul Hasana (MG-242)
Editor : Wahyu Nurdiyanto
Tags

Berita Terbaru

icon TIMES Jatim just now

Welcome to TIMES Jatim

TIMES Jatim is a PWA ready Mobile UI Kit Template. Great way to start your mobile websites and pwa projects.