https://jatim.times.co.id/
Berita

Kasus Penemuan Uang Miliaran Rupiah di Mojokerto, Kuasa Hukum: Tak Ada Aturan yang Dilanggar

Selasa, 26 April 2022 - 15:57
Kasus Penemuan Uang Miliaran Rupiah di Mojokerto, Kuasa Hukum: Tak Ada Aturan yang Dilanggar Kuasa Hukum pihak Bank dan vendor, H. Rif'an Hanum, S.H., M.H., dalam kasus penemuan uang miliaran di Exit Tol Mojokerto. (FOTO: Dok. TIMES Indonesia)

TIMES JATIM, MOJOKERTO – Kasus penemuan uang miliaran rupiah di Exit Tol Mojokerto terus bergulir. Saat ini kasus ini tengah dalam proses penyidikan.

Pengacara pihak Bank dan Vendor, H Rif'an Hanum S.H., M.H., menyebutkan bahwa apa yang telah dilakukan oleh kliennya tidak ada yang melanggar aturan. Pihak Bank plat merah dan vendor telah menunjuk Kantor Advokat dan Konsultasi Hukum H. Rif'an Hanum & Rekan sebagai kuasa hukumnya.

Oknum pegawai kantor cabang bank BUMN di Bandung tersebut berinisial RF (29), warga Jatinagor, Sumedang, Jabar. Sedangkan pegawai perusahaan jasa pengiriman uang PT TDP berjumlah 3 orang. Yaitu berinisial ZA (47), warga Cidadap, Bandung, serta BH (45) dan RAP (32), keduanya warga Coblong, Bandung.

Hanum mengatakan bahwa selama kurun 4 tahun belakangan, pihak vendor dan Bank plat merah di Bandung tersebut terjalin baik. Bahkan bisa dikatakan telah melakukan berkali-kali transaksi.

Bukti-administrasi-pihak-vendor-PT-TDP.jpgBukti administrasi pihak vendor PT TDP yang diterima TIMES Indonesia, Selasa (26/4/2022) (FOTO: Dok. TIMES Indonesia)

"Yang paling pokok, kita sudah melakukan kegiatan ini sampai 4 tahun mulai dari 2018. Dan tidak ada masalah," terangnya Hanum kepada TIMES Indonesia, Selasa (26/4/2022).

Hanum juga membantah tegas akan kewenangan pihak penyidik. Bahwa semestinya pihak audit internal Bank yang masuk ke dalam ranah ini. Lebih jauh lagi terkait Otoritas Jasa Keuangan (OJK) yang semestinya memberikan pembinaan kepada pihak vendor maupun Bank.

"Penyidik bilang SOP atau Maladministrasi. Padahal tugasnya polisi itu ketertiban umum. Harusnya masuk ranahnya ke pihak audit internal Bank atau kalaupun jauh ke OJK," tegasnya. Hanum juga menambahkan bahwasanya sesuai permintaan panggilan penyidikan, pihaknya telah memberikan bukti administrasi.

Bukti yang diterima TIMES Indonesia, Selasa (26/4/2022) ini berisi perincian pecahan nominal yang diterima. Dalam tanda bukti tersebut tertulis adanya 5 pecahan mata uang.

Yakni pecahan uang Rp 1.000 sejumlah Rp 100 juta. Pecahan uang Rp 2.000 sejumlah Rp 800 juta. Pecahan uang Rp 5.000 sejumlah Rp 2,5 miliar. Pecahan uang Rp 10.000 sejumlah Rp 1,2 miliar. Terakhir pecahan uang Rp 20.000 sejumlah Rp 400 juta.

"Kami telah memberikan (tanda pengambilan/penerimaan) yang kami berikan kepada pihak kepolisian," katanya.

Terpisah, Kasat Reskrim Polresta Mojokerto, AKP Rizki Santoso menjawab singkat. "Terkait oerkara masih dalam proses penyidikan. Bila ada perkembangan. Kami sampaikan," jelasnya singkat kepada TIMES Indonesia, Selasa (26/4/2022).

Sebagaimana diberitakan sebelumnya, polisi mengamankan uang sejumlah Rp3,7 miliar di Exit Tol Gedeg, Rabu (20/4/2022) lalu. Uang bernilai fantastis itu diamankan dan saat ini menjadi barang bukti kepolisian.

JRS dan kawan-kawan membawa uang baru Rp 5 miliar ke Jatim menggunakan mobil Daihatsu Grand Max warna putih nopol D 8348 EY. Mereka menjual Rp 1,27 miliar di Nganjuk dan Jombang. Sedangkan Rp 3,73 miliar dibawa mampir ke Mojokerto.

Pihak vendor ini baru menemui MS, warga Mojokerto di Jalan Raya Desa Pagerluyung, Kecamatan Gedeg, Mojokerto sekitar pukul 01.00 WIB. Tepatnya berada di sekitar 500 meter dari pintu Exit Tol Mojokerto.

Saat itu, MS akan membeli uang baru dari JRS senilai Rp 400 juta. Ia mengendarai mobil Mitsubishi Pajero Sport warna hitam nopol S 1210 XE. Saat itulah mereka diamankan patroli Satuan Sabhara Polres Mojokerto Kota.

Kasus ini kemudian diserahkan kepada Satreskrim Polresta Mojokerto. Kasus tersebut telah naik ke tahap penyidikan. Sejumlah saksi terus diperiksa oleh pihak penyidik Polresta Mojokerto.

Selama tahap penyidikan, Polresta Mojokerto telah memeriksa sejumlah saksi. Total saat ini 11 orang dinyatakan sebagai saksi atas kasus uang miliaran rupiah yang ditemukan di Exit Tol Gedeg, Kabupaten Mojokerto.

Pihak kepolisian menyangkakan dengan dua pasal. Yakni pasal 106 UU RI nomor 7 tahun 2014 tentang Perdagangan sebagaimana diubah dalam pasal 46 UU RI nomor 11 tahun 2020 dan pasal 49 ayat (1) dan (2) UU RI nomor 10 tahun 1998 tentang Perbankan.

Pihak kepolisian tengah melakukan pengembangan lebih lanjut terkait adanya dugaan pelanggaran pasal perbankan dalam kasus penemuan uang miliaran rupiah di Exit Tol Mojokerto ini. (*)

Pewarta : Thaoqid Nur Hidayat
Editor : Ronny Wicaksono
Tags

Berita Terbaru

icon TIMES Jatim just now

Welcome to TIMES Jatim

TIMES Jatim is a PWA ready Mobile UI Kit Template. Great way to start your mobile websites and pwa projects.