https://jatim.times.co.id/
Berita

Kata Akademisi Soal Langkah Bupati Probolinggo Tangani Kasus Miras Temenggungan

Kamis, 15 Mei 2025 - 08:12
Kata Akademisi Soal Langkah Bupati Probolinggo Tangani Kasus Miras Temenggungan Direktur Pusat Kajian dan Konsultasi Hukum Universitas Nurul Jadid, Dr. Mushafi Miftah, S.H.I., M.H., (Foto: Dok. Istimewa)

TIMES JATIM, PROBOLINGGO – Komentar Bupati Probolinggo, Gus Haris, terhadap surat resmi yang dilayangkan kepadanya oleh Badan Permusyawaratan Desa (BPD) Temenggungan, Kecamatan Krejengan (9/5/25), terkait kasus dugaan pesta minuman keras (miras) di rumah kades pada (26/4/25), mendapat tanggapan dari kalangan akademisi.

Direktur Pusat Kajian dan Konsultasi Hukum (PUSKAKUM) Universitas Nurul Jadid atau Unuja Probolinggo, Mushafi Miftah menilai, langkah Bupati Probolinggo dalam menangani laporan tersebut sudah tepat dan sesuai prinsip hukum pemerintahan.

“Langkah Bupati yang merujuk pada Permendagri 82/2015, Permendagri 66/2017, dan aturan terkait lainnya, dalam menanggapi laporan masyarakat dilakukan dengan penuh kehati-hatian. Itu memang penting, agar keputusan memiliki dasar hukum yang kuat,” ujar Mushafi pada TIMES Indonesia.

Ia menegaskan, kewenangan pemberian sanksi, termasuk pemberhentian kepala desa, berada di tangan Bupati sebagaimana diatur secara eksplisit dalam Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa. Dalam struktur hukum Indonesia, peraturan seperti Peraturan Pemerintah (PP) dan Peraturan Menteri Dalam Negeri (Permendagri) hanya bersifat teknis dan tidak menggeser kewenangan yang telah diberikan oleh undang-undang.

“Asas lex specialis derogat legi generali berlaku dalam konteks ini. Peraturan yang lebih spesifik akan mengesampingkan peraturan yang bersifat umum jika keduanya mengatur hal yang sama,” jelasnya.

Menurut Mushafi, Peraturan Bupati (Perbup) Nomor 1 Tahun 2021 adalah bentuk hukum khusus (lex specialis) yang berlaku di wilayah Kabupaten Probolinggo. Selama tidak bertentangan dengan aturan di atasnya, Perbup tersebut sah digunakan dan justru menjadi rujukan utama dalam menentukan tindakan administratif terhadap kepala desa.

“Permendagri hanya memberi petunjuk teknis. Persoalannya tinggal mengkaji, apakah perbuatan kades masuk dalam kategori pelanggaran sebagaimana diatur dalam Perbup tersebut. Kalau iya, maka tinggal eksekusi,” tegasnya.

Ia juga menyoroti bahwa dalam Perbup, terdapat klausul mengenai pemberhentian kepala desa akibat pelanggaran hukum atau etika. Dengan demikian, kajian terhadap unsur pelanggaran oleh kepala desa menjadi kunci tindakan selanjutnya.

“Ketegasan memang ditunggu publik. Namun ketegasan yang berbasis hukum dan prosedur adalah bentuk kepemimpinan yang bertanggung jawab. Hukum sudah memberikan pedoman yang jelas,” tutupnya. (*)

Pewarta : Abdul Jalil
Editor : Muhammad Iqbal
Tags

Berita Terbaru

icon TIMES Jatim just now

Welcome to TIMES Jatim

TIMES Jatim is a PWA ready Mobile UI Kit Template. Great way to start your mobile websites and pwa projects.