TIMES JATIM, MALANG – Pemerintah melalui Kementerian Kesehatan (Kemenkes) RI telah menerbitkan Surat Edaran (SE) tentang Percepatan Penerbitan Sertifikat Laik Higiene Sanitasi (SLHS) untuk Satuan Pelayanan Pemenuhan Gizi (SPPG).
SE Percepatan Penerbitan SLHS bagi SPPG ini resmi dikeluarkan per 1 Oktober 2025 lalu. Konsekuensinya, SPPG yang sudah beroperasi sebelum keluarnya SE Menkes RI tersebut, diharuskan pengajuan melalui Dinas Kesehatan di daerah pada bulan Oktober ini pula.
Pihak DPRD Kabupaten Malang turut memberikan atensi serius menyusul kesiapan dan kewajiban SPPG selaku mitra BGN pelaksana program Makanan Bergizi Gratis (MBG).
Wakil Ketua DPRD Kabupaten Malang, Alayk Mubarok, turut mengimbau pihak Dinas Kesehatan yang mengampu dan memfasilitasi SLHS bagi SPPG untuk bisa menindaklanjuti secara maksimal.
"Menindaklanjuti pengajuan SPPG, kami imbau kepada Dinas Kesehatan Kabupaten Malang untuk menyerahkan Sertifikat SLHS yang memang sudah terbit kepada SPPG yang telah melampau uji lapangan dan uji laboratorium dan dinyatakan layak. Karena ini untuk memastikan rasa aman juga membangun kepercayaan publik," ujar Alayk Mubarok, kepada TIMES Indonesia, Rabu (22/10/2024) petang.
Sementara itu, terhadap SPPG yang sedang proses mengurus izin SLHS, tim Dinkes juga diminta untuk bisa mempercepat pelayanannya dengan segera turun lapangan, melakukan pelatihan penjamah dan uji laboratorum sesuai ketentuan IKL Kemenkes RI.
"Bila diperlukan, tenaga kesehatan dan tenaga lapangannya ditambah dan dikerahkan untuk bekerja massif, agar pengurusan SLHS ini bisa segera selesai dan masyarakat punya persepsi positif program MBG," tandas Alayk.
Dan berdasarkan hasil koordinasi dengan Dinkes, sudah hampir 70 SPPG di Kabupaten Malang sudah mengajukan SLHS dan tinggal tunggu proses selesai, jadi ini langkah yang strategis untuk memastikan bahwa makanan yang dihasilkan oleh SPPG telah memenuhi standart higienitas dan mengantisipasi adanya keracunan makanan.
Terpisah, Kepala Dinas Kesehatan Kabupaten Malang, drg Witanto Wijoyo mengungkap, waktu normal pengajuan sampai terbit SLHS bisa antara 3 sampai 4 pekan.
"Jika pihak pengelola SPPG mengurusnya lebih intensif, maka SLHS bisa didapatkan dalam waktu lebih cepat," ungkap Wiyanto.
Menurutnya, sejak beberapa bulan sebelumnya, sosialisasi terkait standar kesehatan dan persyaratan yang harus dipenuhi SPPG sudah diberikan.
Wiyanto menyebut, sekitar 60-70 persen SPPG di Kabupaten Malang sudah berupaya mengurus SLHS.
"Dalam waktu dekat sejumlah 20 unit SPPG dipastikan terbit SLHS-nya. Jika ada penambahan pengajuan dan langsung ditundaklanjuti, kemungkinan bertambah menjadi 35 unit SPPG bakal menerima SLHS," demikian pria yang karib disapa dokter Wi ini.
Meski demikian, pihaknya tetap optimis mampu menuntaskan fasilitasi sampai terbitnya SLHS bagi 70 SPPG yang sudah dibangun dan beroperasi.
"Jadi, kalau SPPG tidak bergerak mengajukan dan berinisiatif melengkapi persyaratan kelayakan dan higienitas dapurnya, maka pelayanan hingga terbit SLHS bisa lambat," pungkasnya. (*)
| Pewarta | : Khoirul Amin |
| Editor | : Ferry Agusta Satrio |