TIMES JATIM, SURABAYA – Ketua DPRD Kota Surabaya Dominikus Adi Sutarwijono menanggapi beredarnya peraturan terkait penarikan iuran bernada rasisme di RW 03 Kelurahan Bangkingan Kecamatan Lakarsantri Kota Surabaya yang viral di media sosial.
Menurut Awi, sapaan akrab Adi Sutarwijono, Kota Surabaya telah mempunyai Perda 4/2017 tentang pedoman pembentukan RT, RW dan LPMK.
Pada pasal 30 ayat 2 telah diatur, pelaksanaan pungutan bagi masyarakat oleh RT dan RW dinyatakan berlaku, setelah terlebih dahulu mendapatkan evaluasi dari lurah setempat.
"Sedangkan munculnya peraturan pungutan, yang mencantumkan kata ‘non pribumi’, di RW 03 Kelurahan Bangkingan, Kecamatan Lakarsantri, semestinya tidak perlu terjadi. Jika Lurah Bangkingan menyadari secara menyeluruh Perda 4/2017," jelas Awi saat dihubungi TIMES Indonesia melalui akun whatsapp, Selasa (21/1/2020) malam.
Dan, lurah menggunakan kewenangannya untuk melakukan pengawasan atas pungutan bagi masyarakat oleh RT dan RW sebelum peraturan diberlakukan.
"Saya berharap seluruh lurah di Kota Surabaya menyadari kewenangannya dalam pengawasan pungutan RT/RW di wilayahnya, sehingga tidak terjadi keterlanjuran seperti Peraturan RW 3 Kelurahan Bangkingan," terangnya.
Ia menjelaskan, seluruh pihak sepakat menjaga Kota Surabaya toleran, tidak diskriminatif, dan tidak rasis.
"Terlebih Wali Kota Surabaya Bu Risma, DPRD, dan semua komponen masyarakat sangat aktif mengampanyekan tentang pentingnya hidup berdampingan secara damai," tandasnya.
Awi kembali menegaskan, bahwa pencantuman kata ‘pribumi’ dan ‘non pribumi’ dalam peraturan warga, jelas merupakan pembedaan yang diskriminatif dan bertentangan dengan Undang-Undang 40/2008 tentang penghapusan diskriminasi ras dan etnis.
Namun, Awi mengaku telah mendapat laporan, bahwa pengurus kampung RW 03 Kelurahan Bangkingan segera menyadari kekeliruan tersebut. Mereka telah mencabut peraturan RW tentang pungutan warga bernada rasisme yang mencantumkan kata ‘non pribumi’. "Pembatalan itu dituangkan dalam resum rapat, yang ditulis tangan dan ditandatangani bersama para pengurus kampung," pungkas Ketua DPRD Kota Surabaya Dominikus Adi Sutarwijono. (*)
Pewarta | : Lely Yuana |
Editor | : Faizal R Arief |