https://jatim.times.co.id/
Berita

Rugikan Petani, DPRD Jatim Dukung Pencabutan Izin Kios Pupuk 'Nakal'

Rabu, 15 Oktober 2025 - 20:16
DPRD Jatim Dukung Penuh Bersih-Bersih Kios Pupuk Nakal, Rugikan Petani Triliunan Anggota Komisi B DPRD Jatim, Oni Setiawan, saat menyampaikan dukungannya terhadap penertiban kios pupuk nakal sebagai upaya penting memastikan subsidi pupuk sampai ke tangan petani dan meningkatkan ketahanan pangan. (Foto: DPRD Jatim)

TIMES JATIM, SURABAYA – Praktik nakal kios pupuk bersubsidi yang merugikan petani kini mendapat perhatian serius. DPRD Jatim mendukung penuh langkah tegas Kementerian Pertanian (Kementan) yang menertibkan 2.039 kios bermasalah, termasuk di wilayah Jatim. Langkah ini dinilai krusial untuk menjaga ketahanan pangan dan memastikan subsidi sampai ke tangan petani yang berhak.

Anggota Komisi B DPRD Jatim, Oni Setiawan, menyatakan dukungannya terhadap kebijakan Menteri Pertanian Andi Amran Sulaiman. Menurutnya, tindakan ini diperlukan untuk menghentikan kecurangan yang telah berlangsung lama dan mengancam produktivitas pertanian.

"Sampai sekarang di lapangan masih banyak masalah dalam penyaluran pupuk subsidi. Tindakan tegas ini penting agar subsidi tepat sasaran, petani sejahtera, dan produktivitas pertanian meningkat. Kalau kios-kios seperti ini dibiarkan, jelas petani yang dirugikan," ujar politikus PDI Perjuangan itu, Rabu (15/10/2025).

Oni, yang berasal dari Kabupaten Bojonegoro, menegaskan bahwa pupuk adalah komponen vital dalam produksi pertanian. Ia meminta pemerintah memastikan ketersediaan dan keterjangkauan pupuk agar sampai tepat waktu kepada petani. 

Menurutnya, penyelewengan distribusi menjadi hambatan besar, apalagi setelah Menteri Pertanian menargetkan Indonesia swasembada pangan dalam tiga bulan ke depan.

"Apalagi Pak Menteri sudah menyampaikan target itu, jadi kios-kios yang bermain harga dan distribusi jelas menghambat swasembada," tambahnya.

Kerugian Petani Capai Rp600 Miliar per Tahun

Kementerian Pertanian mencatat, total ada 2.039 kios pupuk bersubsidi yang dicabut izinnya karena terbukti menaikkan harga di atas Harga Eceran Tertinggi (HET). Kios-kios ini tersebar di 285 kabupaten/kota di 28 provinsi, dengan pelanggaran terbanyak terjadi di Jatim, Jawa Tengah, Sulawesi Selatan, Sumatera Utara, dan Lampung.

Menteri Pertanian, Andi Amran Sulaiman, menyebut pencabutan izin ini dilakukan setelah adanya laporan digital dan verifikasi lapangan yang membuktikan praktik curang. Ia memperkirakan potensi kerugian petani akibat ulah kios nakal ini mencapai Rp600 miliar per tahun.

Dari total 27.319 kios pupuk di Indonesia, sebanyak 2.039 kios tersebut terbukti menjual pupuk subsidi di atas HET dengan selisih rata-rata Rp20.800 per sak Urea dan Rp20.950 per sak NPK. Langkah tegas ini diharapkan dapat mengembalikan kepercayaan petani dan menjamin kelancaran distribusi pupuk bersubsidi di seluruh Indonesia. (*)

Pewarta : Zisti Shinta Maharani
Editor : Deasy Mayasari
Tags

Berita Terbaru

icon TIMES Jatim just now

Welcome to TIMES Jatim

TIMES Jatim is a PWA ready Mobile UI Kit Template. Great way to start your mobile websites and pwa projects.