TIMES JATIM, JOMBANG – Peredaran narkotika di Kabupaten Jombang seakan tak ada hentinya. Senin (21/10/2019) Polres Jombang kembali mengungkap dua pelaku peredaran gelap narkoba jenis obat keras pil double LL.
Kasat Reskrim Polres Jombang, AKP Azi Pratas Guspitu mengatakan, dua pelaku tersebut yakni Trio Bagus Suseno Aji, warga Dusun Karangan krajan, Desa Karangan, Kecamatan Bareng, Kabupaten Jombang dan Nafin Saiful Anam warga asal Dusun Curahrejo, Desa Pakel, Kecamatan Bareng Kabupaten Jombang.
Keduanya ditangkap di halaman bank BRI Unit Jogoroto Desa Jogoroto, Kecamatan Jogoroto Kabupaten Jombang.
Guspitu mengungkapkan, pada Minggu tanggal 20 Oktober 2019, sekitar pukul 20.30 WIB, telah dilakukan pengembangan perkara sehubungan dengan mengedarkan pil LL di halaman bank BRI Unit Jogoroto Desa/Kecamatan Jogoroto Kabupaten Jombang.
"Selanjutnya dilakukan penangkapan terhadap dua pelaku, yang kemudian ditemukan barang bukti berupa 4 bungkus plastik. Satu bungkus platik klip berisi 70 butir pil LL," katanya Senin (21/10/2019).
Atas perbuatan terlarang tersebut, dua pelaku pengedar narkoba itu dikenakan pasal 196 UU Rai no 36 Tahun 2009 tentang kesehatan. "Selanjutnya akan dilakukan melakukan pengembangan tindak lanjut guna menemukan pelaku lainnya," ujar Kasat Reskrim Polres Jombang. (*)
Pewarta | : Moh Ramli |
Editor | : Faizal R Arief |