TIMES JATIM – Wali Kota Mojokerto Ika Puspitasari menekankan agar para pengurus lembaga penerima hibah mengelola dana hibah sesuai dengan regulasi yang berlaku, yakni Permendagri 77 tahun 2020.
Hal tersebut disampaikan Wali Kota Mojokerto, Ika Puspitasari pada saat membuka Sosialisasi Paket Regulasi Penyerahan Simbolis kepada Lembaga Penerima Hibah Tahun Anggaran 2025 di Ruang Sabha Mandala Madya, Balai Kota Mojokerto, Kamis (17/4/2026).
“Seluruh pemberian anggaran yang bersumber dari anggaran negara apakah itu APBN, APBD provinsi atau APBD Kabupaten Kota tentu ada tata cara pelaksanaan yang harus dipahami oleh seluruhnya supaya semuanya berjalan dengan clear, semuanya clean tidak ada persoalan di kemudian hari,” kata Ning Ita sapaan akrab Wali Kota Mojokerto.
Ning Ita menekankan agar dalam mengelola dana hibah, para pengurus tidak segan untuk bertanya apabila ada hal-hal yang kurang dipahami dalam mengelola dana hibah.
“Kalau ada hal-hal yang perlu dikonsultasikan monggo jangan sungkan jangan merasa ewuh pekewuh, karena tim verifikasi dan Monev yang dibentuk oleh pemerintah kota ini," ucapnya.
Ning Ita mengatakan, tim ini dibentuk dengan tujuan melayani penerima dana hibah. "Memanfaatkan bantuan hibah itu dengan baik dan tentu saja sesuai dengan tata cara dan regulasi yang sudah dipersyaratkan oleh pemerintah,” tegasnya.
Dalam kesempatan ini, Ning Ita juga mengingatkan bahwa jika tidak mengikuti regulasi yang telah ditetapkan maka akan ada konsekuensi baik bagi penerima maupun pemerintah.
“Kalau tidak mengikuti regulasi tersebut pasti akan ada konsekuensi yang akan ditanggung bersama-sama, kita tidak hanya panjenengan selaku penerima hibah tetapi juga tim yang ada di pemerintah kota Mojokerto,” pintanya.
Ning Ita berharap dana hibah yang diterima dapat dimanfaatkan sebaik mungkin bagi organisasi.
“Tolong dimanfaatkan anggaran tersebut sebaik mungkin demi keberlangsungan organisasi atau lembaga yang panjenengan kelola, agar ini benar-benar membawa manfaat dan dampak seluas-luasnya bagi masyarakat,” ucapnya.
Selain dilakukan sosialisasi paket regulasi hibah, pada pagi ini Ning Ita juga secara simbolis menyerahkan dana hibah tahun 2025.
Adapun 99 lembaga penerima hibah yang disalurkan melalui bidang Kesejahteraan Rakyat Pemkot Mojokerto terdiri dari 10 masjid, 14 musala, 5 gereja, 38 majelis taklim, 13 TPQ, 1 sekolah, 9 pondok pesantren dan 9 lembaga lainnya. (*)
Pewarta | : Thaoqid Nur Hidayat |
Editor | : Wahyu Nurdiyanto |