Sudah Meninggal, 16 Ribu Warga di Jember Masih jadi Penerima Bansos
Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Jember melalui Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Dispendukcapil) bergerak cepat melakukan pembenahan data administrasi kependudukan.
JEMBER –
Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Jember melalui Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Dispendukcapil) bergerak cepat melakukan pembenahan data administrasi kependudukan.
Langkah taktis ini diambil menyusul temuan krusial dari hasil verifikasi dan validasi (verval) data kemiskinan ekstrem (Decil 1) yang dilakukan oleh ribuan Aparatur Sipil Negara (ASN) Pemkab Jember selama satu bulan penuh sejak pertengahan April hingga Mei 2026.
Berdasarkan laporan verval di lapangan, tercatat sebanyak 16.775 warga yang masuk dalam kategori Decil 1 diketahui telah meninggal dunia.
Namun, karena status kematiannya belum terdokumentasi dalam sistem administrasi kependudukan, nama-nama tersebut hingga kini masih terdaftar sebagai penerima bantuan sosial (bansos).
Kepala Dispendukcapil Jember, Bambang Saputro, menyatakan bahwa pihaknya langsung mengambil langkah responsif untuk mempercepat penerbitan akta kematian bagi warga yang teridentifikasi telah wafat.
"Kami telah menerima data hasil verval tersebut. Dalam satu minggu terakhir, tim kami bergerak cepat mengebut proses penerbitan dokumen administrasi kependudukan yang diperlukan. Dari total 16.775 data warga yang dilaporkan meninggal, saat ini sekitar 12 ribu akta kematian sudah berhasil kami terbitkan," ujar Bambang dalam keterangannya, Kamis (4/5/2026).
Meskipun proses percepatan terus dilakukan, Bambang menegaskan bahwa pihaknya tetap mengedepankan prinsip kehati-hatian dan ketelitian.
Sesuai regulasi, penerbitan akta kematian tetap membutuhkan proses verifikasi berlapis, termasuk surat pengantar dari ketua RT setempat serta permohonan resmi dari pihak keluarga ahli waris.
Langkah kroscek ulang ini terbukti efektif dalam menyaring akurasi data di lapangan.
Dari hasil penyaringan ketat hingga ke tingkat RW dan pihak keluarga, Dispendukcapil menemukan fakta bahwa ada lebih dari 200 warga yang dilaporkan meninggal dunia ternyata masih hidup.
"Berdasarkan pengecekan ulang yang dilakukan oleh petugas kami di lapangan, terdapat sekitar 200 warga yang statusnya masih hidup. Oleh karena itu, penerbitan akta kematian untuk warga tersebut langsung kami batalkan demi melindungi hak-hak sipil mereka," tambah Bambang.
Sebagai bentuk akuntabilitas publik dan koordinasi antarinstansi, Dispendukcapil Kabupaten Jember juga telah melaporkan perkembangan pemutakhiran dan penerbitan akta kematian ini kepada Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri).
Melalui integrasi data yang lebih valid ini, Pemkab Jember berharap penyaluran program bantuan sosial ke depan dapat jauh lebih tepat sasaran, efektif, dan akurat. (*)
Simak breaking news dan berita pilihan TIMES Indonesia langsung dari WhatsApp-mu! Klik 👉 Channel TIMES Indonesia. Pastikan WhatsApp kamu sudah terpasang.
Berita ini juga tayang di portal nasional
Baca versi lengkapnya di jaringan nasional kami.

