PPKM Dicabut, Pemkab Banyuwangi Imbau Warga Tetap Patuh Prokes
Pemerintah Pusat telah resmi mencabut kebijakan Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) pada beberapa hari lalu. Meski begitu, Pemkab Banyuwangi mengimbau warg ...
BANYUWANGI – Pemerintah Pusat telah resmi mencabut kebijakan Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) pada beberapa hari lalu. Meski begitu, Pemkab Banyuwangi mengimbau warga untuk tetap menerapkan protokol kesehatan (prokes).
Sebelumnya, Presiden Joko Widodo (Jokowi) mencabut PPKM pada 30 Desember 2022. Keputusan ini diambil setelah diketahui kasus harian Covid-19 dalam beberapa bulan terakhir terkendali pada level yang rendah. Selain itu, hasil survey dari Satgas Covid-19 Nasional menunjukkan imunitas masyarakat sudah relatif tinggi berada diangka 89,5 persen.
Tentu kebijakan pencabutan PPKM tersebut disambut baik oleh hampir seluruh kalangan. pengusaha tentu menyambut baik kebijakan ini. Memang, keputusan tersebut sudah ditunggu-tunggu sejak lama. Mengingat berbagai sektor sempat lumpuh karena pemberlakukan pembatasan mobilitas tersebut. Salah satu sektor yang turut merasakan imbas Pandemi ialah wisata.
Setelah resmi dicabut, nampak destinasi wisata yang sebelumnya harus menerima kebijakan pembatasan jumlah pengunjung, saat ini pelaku wisata sudah mulai bisa bernafas lega.
Pemkab Banyuwangi imbau masyarakat tetap patuh prokes
Juru Bicara Satuan Tugas (Satgas) Covid-19 Banyuwangi, Amir Hidayat mengatakan, beberapa bulan belakangan Kota Sunrise of Java berada di PPKM level 1.
"Artinya, seluruh tempat wisata dan pusat perbelanjaan sudah diizinkan buka dengan kapasitas sampai 100 persen," katanya, Selasa (10/1/2023).
Meski demikian, Pelaksana Tugas (Plt) Kepala Dinas Kesehatan (Dinkes) Banyuwangi itu, mengimbau sekaligus meminta kepada masyarakat untuk tetap mematuhi Protokol Kesehatan (Prokes) dengan cara selalu memakai masker, mencuci tangan dan senantiasa menjaga kebersihan.
Selain itu, bagi mereka yang sedang sakit diwajibkan untuk memakai masker dan hindari kerumunan.
Amir menjelaskan, kita tetap harus mawas diri. Karena ketetapan yang dicabut tersebut adalah status PPKMnya. Tapi, status pandemi tetap tersematkan baik dari World Health Organization WHO maupun oleh Pemerintah Pusat.
Perlu diketahui, penghapusan PPKM itu tertuang dalam intruksi Kementrian Dalam Negeri (Kemendagri) Nomor 50 Tahun 2022 tentang pemberlakuan pembatasan kegiatan masyarakat pada kondisi Corona virus disease 2019 di wilayah Jawa dan Bali dan Nomor 51 Tahun 2022 tentang pemberlajuan pembatasan kegiatan masyarakat pada kondisi Corona virus disease 2019 di wilayah Sumatera, Nusa Tenggara, Kalimantan, Sulawesi, Maluku dan Papua.
"Pandemi memang sudah melandai serta masyarakat diperbolehkan kunjungan ke fasilitas umum hingga kapasitas tampung 100 persen. Namun harus tetap diminta waspada. Dalam artian tetap mematuhi Prokes," tuturnya.
Amir menuturkan,untuk vaksin 1 dan 2 di Kota Gandrung sudah memenuhi target. Hanya saja vaksin booster yang masih belum.
"Sampai hari ini ada 39,26 persen masyarakat yang baru vaksin booster. Kita Dinkes masih terus meningkatkan dan mengejar angka vaksin itu," terangnya.
Tren virus Covid-19 terus bermutasi, masih Amir, menurut para ahli virulesinya (keganasan) semakin menurun.
"Virusnya sekarang hanya hidup di tenggorokan tidak sampai ke paru-paru. Tapi meski tidak sebahaya varian delta, virus ini tetap berbahaya untuk yang komerbid seperti penyakit jantung, hipertensi, dan sebagainya," cetusnya.
Di sisi lain, banyak masyarakat yang mulai lengah dengan Prokes, padahal pandemi belum berakhir. Karena itu, Pemkab Banyuwangi terus menggaungkan dan mensosialisasikan agar mereka tetap mengikuti prosedur Prokes. "Ini sedang kita tingkatkan sosialisi. Maka kita buat surat edaran Satgas, supaya mengingatkan kepada seluruh masyarakat tetap waspada, menjaga prokes dan tetap berupaya meningkatkan vaksinasi," imbuhnya. (*)
Simak breaking news dan berita pilihan TIMES Indonesia langsung dari WhatsApp-mu! Klik 👉 Channel TIMES Indonesia. Pastikan WhatsApp kamu sudah terpasang.




