BPN Serahkan 51 Sertifikat Tanah Aset Pemkot Mojokerto
Pemkot Mojokerto terima sertifikat tanah dari BPN, amankan 51 aset pada 2025 sebagai tindak lanjut target MCSP KPK.
Mojokerto – Pemerintah Kota atau Pemkot Mojokerto menerima penyerahan sertifikat hak pakai atas aset tanah milik Pemkot Tahun 2025 dari Badan Pertanahan Nasional (BPN) Kota Mojokerto. Penyerahan sertifikat berlangsung di Ruang Sabha Pambojana Rumah Rakyat, Senin (2/3/2026), dihadiri oleh Kepala BPN Kota Mojokerto, Solehudin.
Wali Kota Mojokerto, Ika Puspitasari, menyampaikan apresiasinya kepada BPN atas dukungan dalam percepatan sertifikasi aset daerah.
“Saya atas nama Pemerintah Kota Mojokerto mengucapkan terima kasih kepada BPN Kota Mojokerto atas sinergi dalam rangka memenuhi target kinerja kami dalam MCSP (Monitoring, Controlling, Surveillance for Prevention) KPK, yaitu pensertifikatan aset yang sudah terselesaikan sebanyak 51 sertifikat,” tuturnya.
Sertifikasi aset merupakan bagian penting dari pengamanan barang milik daerah, baik dari sisi administrasi maupun hukum. Ning Ita meminta agar bidang tanah kategori K1 segera diproses karena statusnya sudah clear and clean. Ia juga mendorong penyelesaian kategori K2.
“Untuk K1 yang sudah clear and clean, saya minta bisa diproses lebih cepat dan dimasukkan dalam target penyelesaian 2026, ditambah sisanya yang K2. Semoga bisa terus menguatkan sinergi kita dalam melaksanakan tugas dan tanggung jawab bersama,” tegasnya.
Berdasarkan data Badan Pengelolaan Keuangan dan Pendapatan Daerah (BPKPD), total aset tanah milik Pemkot Mojokerto hingga 2024 tercatat sebanyak 1.370 bidang. Dari jumlah tersebut, 1.234 bidang telah bersertifikat per 31 Desember 2024, sedangkan 136 bidang belum bersertifikat.
Dari 136 bidang tersebut, 35 bidang masuk kategori K1 (clear and clean), 90 bidang kategori K2 (perlu tindak lanjut administrasi), dan 11 bidang kategori K3 (belum memenuhi syarat). Pada 2025, Pemkot menargetkan 50 sertifikat, namun realisasinya mencapai 51 sertifikat. (*)
Simak breaking news dan berita pilihan TIMES Indonesia langsung dari WhatsApp-mu! Klik 👉 Channel TIMES Indonesia. Pastikan WhatsApp kamu sudah terpasang.




